Polisi Tetapkan Tersangka Pada Kecelakaan Maut di Karawang

Polisi Tetapkan Tersangka Pada Kecelakaan Maut di Karawang

Gaya Hidup | genpi.co | Selasa, 24 Mei 2022 - 12:00
share

GenPI.co Jabar - Sopir mobil Isuzu Elf berinisial DB ditetap sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang di Jalan Raya Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (15/5) sore.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, penetapan DB sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Sopir Isuzu Elf atas nama Deni Budiman sudah ditahan," kata Ibrahim di Bandung, Senin.

Ibrahim menuturkan, sopir Isuzu Elf tersebut diduga bersalah setelah lalai saat mengemudikan kendaraannya.

Namun untuk pasal yang diterapkan, Ibrahim belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Kecelakaan maut ini terjadi pada Minggu (15/5) sore, ketika sebuah kendaraan Isuzu Elf nopol T-7556-DB tiba-tiba oleng.

Kendaraan tersebut oleng kemudian menyeberang ke jalur berlawanan dan menabrak sebuah mobil pikal bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.

Lalu empat pengendara motor yang sedang melintas ikut terlindas oleh mobil Isuzu Elf tersebut.

Empat sepeda motor itu di antaranya sepeda motor Yamaha Vino bernopol T-4850-PJ, Honda Beat nopol T-3105-HZ, Honda Scoopy nopol T-4577-SU, dan Honda Vario nopol T-2339-MM.

Polisi mencatat total ada 17 korban dalam peristiwa kecelakaan itu.

Tujuh orang di antaranya meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Topik Menarik