Tarif Baru PNBP 10 Persen Merugikan Nelayan Pati

Tarif Baru PNBP 10 Persen Merugikan Nelayan Pati

Gaya Hidup | genpi.co | Minggu, 15 Mei 2022 - 08:00
share

GenPI.co Jateng - Penerapan kebijakan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar 10 persen merugikan ribuan nelayan Pati.

Para nelayan menggelar aksi protes atas kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 85 tahun 2021 ini.

Mereka menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Pati, Jl Wahidin.

Dalam aksi itu, peserta terlihat membentangkan poster bernada kritik berisi, PNBP naik 10 persen = penindasan terhadap nelayan, kau gadaikan lautku ke asing, kau tindas rakyatmu dengan PNBP 10 persen, apa maumu?

Koordinator Aksi Nelayan Pati, Sutrisno, mengatakan tarif PNBP pasca produksi untuk kapal penangkapan ikan berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen dikalikan nilai penjualan ikan saat didaratkan ini memberatkan nelayan.

Para nelayan menuntut adanya penurunan tarif menjadi 5 persen.

Dalam aksi itu nelayan juga menuntut perluasan daerah tangkapan ikan. Awalnya daerah tangkapan ini hanya seluas 1 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Kemudian, nelayan meminta ditambah menjadi 2 WPPNRI agar bisa melaut sepanjang tahun.

Apabila hanya 1 WPPNRI, nelayan hanya bisa melaut selama 8 bulan dan 4 bulan sisanya menganggur.

Para nelayan juga menuntut diizinkan kapal pengangkut ikan dari kapal penangkap dengan pakta integritas baik dalam SIUP perikanan maupun lainnya.

Sebab, kewajiban melapor ke setiap pelabuhan setempat terlalu menguras tenaga, biaya, waktu, dan lainnya.

Kami berharap usaha perikanan ini tetap efisien, efektif, dan kondusif memberikan kesejahteraan bagi nelayan, ujar dia.(*)

Simak video berikut ini:

Topik Menarik