Waduh! Bekas Pabrik Gula Delanggu Dijual Online Seharga Rp 294 M

Waduh! Bekas Pabrik Gula Delanggu Dijual Online Seharga Rp 294 M

Gaya Hidup | genpi.co | Rabu, 11 Mei 2022 - 05:00
share

GenPI.co Jateng - Objek diduga cagar budaya (ODCB) berupa bekas Pabrik Gula Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, dijual secara online melalui situs nusantraproperty.com dengan harga Rp 294 miliar.

Penjualan bangunan ini menghebohkan publik karena diduga cagar budaya.

Agen yang mengunggah properti inipada situs tersebut diketahui bernama Rio.

Pada kolom deskripsi, Rio menjelaskan pabrik tersebut adalah pabrik karung goni yang terkenal pada era 1960 1980-an.

Bangunan ini dulunya adalah pabrik gula dan sebagai Kantor Van De Suikerfabriek Delanggoe 1905-1915 pada zaman Penjajahan Belanda.

Selain itu, sang agen juga membeberkan lokasi bekas pabrik gula yang strategis.

Pabrik bersejarah itu terletak 12 km dari Solo Baru,15km dari Solo, 33 km dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, dan 12,4 km Bandara Adi Soemarno.

Adapun statusnya 2 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Luas tanah tempat bangunan ini berdiri sekitar 178.000 meter persegi.

Sedangkan harganya Rp 294 miliar atau $20 juta.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jateng, Sukronedi, membenarkan adanya objek diduga cagar budaya bekas Pabrik Gula Delanggu, Klaten,dijual secara online melalui situsproperti.

Menurut dia, penjualan pabrik peninggalan zaman Belanda itu telah dilakukan pada 2017 lalu.

"Penjualan pabrik itu sebenarnya pada tahun 2017, sekarang diupload lagi karena belum ada yang beli. Yang beli juga tahu bahwa ODCB mungkin ya" kata dia, Selasa (10/5).

Sukronedi menjelaskan bangunan Cagar Budaya (BCB) dan ODCB boleh untuk diperjualbelikan sesuai dengan UU RI No 11 Tahun 2010.

"Boleh diperjualbelikan kalau jumlahnya banyak semisal pabrik gula asal mengikuti prosedurnya, imbuh dia.

Namun demikian, ada syarat khusus yang harus dilengkapi saat membeli BCB atau ODCB.

Syarat ini, antara lain ada berita acara perubahan kepemilikan, dan keterangan pertanggungjawaban pemeliharaan serta pelestarian dari pembeli.

"Ada lagi di UU RI Nomor 10 Tahun 2010, didaftarkan ke dinas sudah terjadi perubahan kepemilikan. Selama ini kan dinas tidak dilibatkan, jelas dia.

Di samping itu, renovasi atau revitalisasi objek cagar budaya untuk usaha maupun digunakan untuk pemanfaatan lain diperbolehkan.

Akan tetapi, hal ini melalui pemantauan BPCB.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Topik Menarik