Rokok Merek Anoah dan ST Premium, Sabu hingga Tembakau Gorila Dimusnahkan Kejari Pandeglang

Rokok Merek Anoah dan ST Premium, Sabu hingga Tembakau Gorila Dimusnahkan Kejari Pandeglang

Gaya Hidup | bantenhits.com | Rabu, 13 April 2022 - 16:40
share

Pandeglang Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang, memusnahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Barang bukti (barbuk) yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkraht.

Barbuk yang dimusnahkan tersebut berupa, narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat netto akhir 0,8247 gram; narkotika jenis ganja dengan berat netto akhir 5,8518 gram; tembakau sintetis alias tembakau gorila dengan berat netto akhir 21,8041 gram.

Kemudian, barbuk lainnya berupa obat merk Hexymer dengan jumlah 2.225 butir; obat merk Tramadol HCl dengan jumlah 1.629 butir; handphone dengan berbagai merk sebanyak 35 unit; rokok dengan merk ST Premium yang tidak dilekati cukai sebanyak 393 slop; rokok dengan merk Anoah yang tidak dilekati cukai sebanyak 80 slop.

Alhamdulillah, barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan tetap atau inkraht dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne, saat melakukan pemusnahan barbuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu 17 April 2022.

Continue reading Rokok Merek Anoah dan ST Premium, Sabu hingga Tembakau Gorila Dimusnahkan Kejari Pandeglang at bantenhits.com.

Topik Menarik