Syarat Membuat SKCK beserta Cara dan Biayanya, Bisa Online!
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres).
Surat ini berfungsi untuk mengetahui riwayat kejahatan. Jadi, dalam surat ini terlihat apakah seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Terkadang, surat ini dibutuhkan untuk syarat administrasi tertentu. Maka itu, penting untuk mengetahui cara dan syarat membuat SKCK.
Berikut adalah cara, syarat membuat SKCK beserta biayanya.
Syarat Membuat SKCK
Untuk dapat membuat SKCK kamu perlu memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Adapun syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA) adalah sebagai berikut:
Cara Membuat SKCK
Setelah memenuhi semua syaratnya, kamu bisa langsung membuat SKCK.
Pada dasarnya, cara membuatSKCK ada 2, yaitu secara online maupun offline. Kedua cara tersebut bisa kamu ikuti dengan langkah berikut:
1. Cara buat SKCK offline
- Menuju loket bagian SKCK di Polsek untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah kamu siapkan. Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir.
- Lakukan sidik jari. Bagi kamu yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, kamu bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
- Siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.
- Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
2. Cara buat SKCK online
- Buka situs skck.polri.go.idatau situs sesuai dengan domisili sebagai berikut:
- Lalu Klik \'Form Pendaftaran\'
- Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
- Pada bagian \'Satwil\', klik opsi \'jenis keperluan pembuatan SKCK\'
- Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
- Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
- Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
- Ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI, dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kamu.
Biaya Membuat SKCK
Untuk WNI, membuat SKCK terkena tarif Rp30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp60.000.
Lalu, setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Nah, itulah syarat membuat SKCK beserta cara dan biayanya.





