Luna Maya Bekukan Sel Telurnya, Ini Hukumnya dalam Islam

Luna Maya Bekukan Sel Telurnya, Ini Hukumnya dalam Islam

Gaya Hidup | jatimtimes.com | Rabu, 19 Januari 2022 - 14:29
share

JATIMTIMES - Pembekuan sel telur atau egg freezing kini sedang ramai diperbincangkan publik. Selebriti Luna Maya menjadi artis Indonesia pertama yang memutuskan untuk membekukan sel telurnya.

Hal itu dilakukan agar tetap bisa memiliki keturunan di kemudian hari meski usianya sudah tak lagi muda.
Pembekuan sel telur ini sebenarnya bukanlah hal yang baru.

Metode ini sudah lama digunakan di dunia medis. Bahkan, selebriti dunia juga ada yang pernah melakukan hal serupa.

Seperti Halsey, Kourtney Kardashian, Ham So Won, Paris Hilton, dan Rita Ora. Pembekuan sel telur merupakan metode mengambil dan menyimpan sel telur perempuan untuk digunakan di kemudian hari.

Sel telur tersebut bisa disimpan hingga bertahun-tahun. Pembekuan sel telur juga merupakan bagian dari proses fertilisasi in vitro atau bayi tabung.

Lalu, bagaimana hukum pembekuan sel telur egg freezing dalam Islam?

Dijelaskan oleh Ustaz Wawan Gunawan Abdul Wachid yang merupakan Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam Islam proses pembekuan sel telur itu tidak diharamkan selama pembuahannya dilakukan oleh sperma suami sah wanita tersebut.

Hal itu akan menjadi masalah jika sel telur yang dibekukan dibuahi oleh sperma yang bukan suami sah dari si wanita. Tentunya jika itu terjadi hukumnya adalah haram.

"Ini jadi perzinaan model baru. Hukumnya haram," kata Wawan.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri juga telah menerbitkan fatwa berkaitan dengan proses bayi tabung. Berikut fatwa MUI yang diterbitkan sejak 1979 lalu tentang bayi tabung:

1. Boleh karena ikhtiar

Bayi tabung hukumnya mubah atau boleh jika dilakukan oleh pasangan suami istri. Sperma dan ovum yang akan saling membuahi harus berasal dari suami istri sah.

2. Menitip ke rahim lain hukumnya haram

Jika pasangan suami istri melakukan proses pembuahan, namun menitipkannya di rahim perempuan lain, hukumnya haram. Hal itu berdasarkan pada kaidah Sadd az-zari\'ah.

Pembekuan sel telur yang proses kehamilannya dititipkan di rahim wanita lain bisa menimbulkan masalah yang rumit di kemudian hari berkaitan dengan permasalahan warisan.

3. Menggunakan sperma suami yang meninggal hukumnya haram

Sel telur yang dibekukan lalu dibuahi oleh sperma dari suami yang meninggal hukumnya haram. Karena bisa menimbulkan berbagai masalah yang pelik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dengan hal warisan.

4. Bukan pasangan suami istri hukumnya haram

Pembekuan sel telur yang kemudian menjadi bayi tabung dari pasangan yang bukan suami istri hukumnya haram. Hal itu sama saja dengan perzinaan.

Topik Menarik