6 Fakta UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

6 Fakta UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Ekonomi | okezone | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:10
share

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Undang-undang ini menjadi payung khusus yang mengatur pelindungan pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pemagangan, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU tersebut dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Di sisi lain, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut pengesahan UU tersebut sebagai hasil perjuangan panjang pekerja. Namun, ASPIRASI menegaskan akan tetap mengawal aturan pelaksana agar substansi pelindungan pekerja tidak melemah.

Berikut enam fakta penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

1. Hak Pekerja Diperkuat, dari Kesetaraan hingga K3

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan jaminan kesetaraan di tempat kerja. Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, maupun hubungan kerja.

UU ini juga menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai hak fundamental pekerja. Pengusaha diwajibkan menerapkan sistem manajemen K3 yang tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.

Pelindungan terhadap pekerja perempuan dan penyandang disabilitas turut diperkuat, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta ketentuan mengenai upah.

2. Outsourcing dan PKWT Tak Boleh Jadi Sumber Ketidakpastian

Salah satu poin yang mendapat perhatian serikat pekerja adalah pengaturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing.

ASPIRASI mengapresiasi prinsip bahwa yang dialihdayakan adalah pekerjaan, bukan pekerjanya, disertai pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui mekanisme outsourcing.

Pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga diarahkan untuk memberikan kepastian masa kerja. ASPIRASI menilai pekerja kontrak tidak boleh terus-menerus berada dalam kondisi tanpa kepastian status.

3. Pemagangan Maksimal Enam Bulan, Bukan Pengganti Pekerja

UU baru menetapkan masa pemagangan maksimal enam bulan. Peserta magang juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Pemerintah menegaskan pemagangan harus digunakan untuk pendidikan, pembelajaran, dan peningkatan kompetensi.

ASPIRASI juga mengingatkan perusahaan agar tidak menggunakan status pemagang untuk menggantikan pekerja yang sebenarnya menjalankan pekerjaan reguler.

“Pemagangan adalah proses belajar, bukan cara baru untuk mendapatkan tenaga kerja murah,” kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat.

4. Pekerja Ojol dan Kurir Mendapat Pelindungan Khusus

UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut mengatur tenaga kerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online dan kurir.

Pekerja platform digital berhak memperoleh pelindungan jaminan sosial, penghasilan yang wajar sesuai pekerjaan yang diselesaikan, serta pelindungan K3 sesuai karakteristik pekerjaannya.

Mereka juga berhak mendapatkan transparansi terkait sistem dan perubahan algoritma yang memengaruhi penugasan, penilaian kerja, dan besaran imbalan.

Selain itu, pekerja platform digital mendapat pelindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa mekanisme keberatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai upah dan jaminan sosial pekerja platform digital akan diatur melalui peraturan pemerintah. UU juga mengamanatkan pembentukan UU tersendiri mengenai tenaga kerja platform digital paling lambat dua tahun sejak UU Pelindungan Ketenagakerjaan diundangkan.

5. PHK: Ada Dana Cadangan Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

UU baru memberikan perhatian terhadap pekerja yang terkena PHK. Salah satunya melalui pengaturan mengenai dana cadangan pesangon untuk memastikan hak pekerja tetap tersedia ketika hubungan kerja berakhir.

Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga mendapatkan jaring pengaman melalui program jaminan kehilangan pekerjaan.

ASPIRASI menyambut baik ketentuan tersebut, tetapi masih akan mempelajari mekanisme teknis pencadangan dana pesangon dalam naskah final dan aturan turunannya.

Menurut ASPIRASI, pesangon tidak boleh hanya menjadi kewajiban di atas kertas. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut tersedia ketika pekerja mengalami PHK.

6. Pengawasan Diperkuat, Pemerintah Diminta Jangan Melemahkan Aturan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat sistem pengawasan melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Pengawasan juga diperkuat melalui Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.

Pelanggaran ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana secara berjenjang.

ASPIRASI menilai pengawasan menjadi salah satu kunci keberhasilan UU tersebut. Serikat pekerja meminta pemerintah memastikan aturan pelaksana tidak justru mengurangi perlindungan yang telah diatur dalam UU.

ASPIRASI menyatakan akan melakukan kajian pasal demi pasal setelah menerima naskah final UU dan mengawal penyusunan peraturan pemerintah maupun peraturan teknis lainnya.

“Hari ini kita syukuri. Besok kita kawal. Dan seterusnya kita perjuangkan,” ujar Mirah.

Topik Menarik