Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif hingga Barang-Makanan

Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif hingga Barang-Makanan

Ekonomi | okezone | Jum'at, 9 Oktober 2026 - 07:22
share

JAKARTA - DPR bersama Pemerintah akhirnya meresmikan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital untuk mengatur secara komprehensif operasional ojek online (ojol).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers bersama pihak pemerintah yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dasco menjelaskan bahwa, regulasi ini lahir setelah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi yang cukup panjang guna mengakomodasi berbagai aspirasi dari para pekerja dan pelaku industri ojek online.

"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco.

Dasco menjelaskan, Perpres Nomor 27 ini nantinya akan menjadi payung hukum yang jelas, mencakup pengaturan pengangkutan orang, termasuk penetapan tarif, serta pengangkutan barang dan makanan. Selain itu, regulasi ini juga mempertegas kementerian yang bertindak sebagai pengampu atau pembina bagi para pengemudi ojol.

"Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," ujarnya.

 



Dalam implementasinya nanti, regulasi ini akan dibagi ke dalam beberapa sektor kementerian terkait.

Kementerian UMKM bertindak sebagai pengampu utama para mitra ojol, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur regulasi terkait angkutan orang beserta struktur tarifnya dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operasional pengiriman barang dan makanan.

Topik Menarik