18 Depot Air Minum Isi Ulang di Jakarta Ditutup, Kepatuhan SLHS Masih Rendah
Sebanyak 18 usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) ditutup karena tidak memenuhi standar kualitas air minum dan ketentuan perizinan di tiga wilayah Jakarta. Penindakan dilakukan secara bertahap pada 1–5 Oktober 2026, masing-masing enam DAMIU di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Baca Juga:Dukung Penanganan Karhutla, NHM Serahkan Bantuan Tangki Air Operasional kepada BPBD Halmahera Utara
Eko mengatakan penutupan dilakukan setelah pengawasan dan pemeriksaan menemukan sejumlah pelaku usaha belum memenuhi persyaratan kualitas air serta ketentuan perizinan. Pemeriksaan kualitas air mencakup aspek mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta, sementara Tim Terpadu memeriksa kepatuhan terhadap legalitas usaha.
Penindakan dilakukan di Jakarta Utara pada 1 Oktober, dilanjutkan di Jakarta Barat pada 2 Oktober, dan Jakarta Timur pada 5 Oktober 2026. Di masing-masing wilayah, enam DAMIU ditutup setelah hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas air belum memenuhi standar serta terdapat persyaratan perizinan yang belum dipenuhi.Penutupan tersebut menjadi sorotan bagi sektor usaha DAMIU mengingat tingkat kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi secara nasional masih rendah. Data per 25 Desember 2025 menunjukkan dari 84.558 DAMIU yang terdata secara nasional, baru 4,01 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara Kementerian Kesehatan mencatat 50,16 air DAMIU tercemar bakteri E. coli.
Padahal, air isi ulang merupakan sumber air minum yang banyak digunakan masyarakat Indonesia, dengan sekitar 32,96 masyarakat mengandalkannya untuk kebutuhan minum sehari-hari. Kondisi tersebut membuat kepatuhan terhadap standar kualitas air, higiene, sanitasi, dan legalitas menjadi faktor penting bagi keberlangsungan usaha DAMIU sekaligus perlindungan konsumen.
Baca Juga:Saat Hujan Turun, Jangan Lewatkan 5 Amalan Sunnah Ini
Satpol PP DKI Jakarta mengacu pada sejumlah ketentuan dalam melakukan penindakan, antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Satpol PP DKI mendorong pelaku usaha segera melengkapi perizinan, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta menjaga kebersihan fasilitas dan peralatan sesuai standar higiene dan sanitasi. Masyarakat juga diimbau lebih cermat memilih DAMIU dengan memperhatikan legalitas dan pemenuhan standar kesehatan agar pertumbuhan bisnis air isi ulang berjalan seiring dengan perlindungan konsumen.










