Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Wamenkeu: MBG Terus Reformasi
BOGOR - Pemerintah mengubah skema pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG akan dihitung berdasarkan volume makanan yang disalurkan, yakni Rp2.000 per porsi.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa perubahan mekanisme pemberian insentif ini merupakan bagian dari langkah reformasi dan pembenahan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah terhadap pelaksanaan program MBG.
"Rp6 juta menjadi Rp2.000 per porsi, saya kira ini MBG terus melakukan reformasi," ujar Juda dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Juda menambahkan, selain perbaikan skema pembayaran insentif, evaluasi juga menyasar standar kualitas layanan dapur SPPG, termasuk kelayakan fasilitas sanitasi dan kepemilikan sertifikasi resmi.
"Dapur yang tidak punya, apakah sanitasinya kurang baik, harus ada sertifikasinya. Kalau tidak ada, ini benar-benar upaya perbaikan," ungkap dia.
Menurut Juda, langkah yang ditempuh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama kementerian terkait ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan efektivitas tata kelola program.
"Ini terus dilakukan upaya-upaya perbaikan, upaya-upaya reformasi dari BGN. Saya kira kita bergerak ke arah yang benar, semakin terus perbaikan-perbaikan," kata Juda.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menekankan bahwa angka Rp2.000 per porsi tersebut merupakan bagian dari total indeks alokasi anggaran Rp15.000 per penerima manfaat. Komposisi anggaran tersebut terbagi atas Rp10.000 untuk porsi makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional dapur, dan Rp2.000 dialokasikan khusus sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan bahwa insentif hanya diberikan apabila dapur SPPG aktif beroperasi dan menyalurkan makanan kepada penerima manfaat secara nyata.
“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelasnya.
Ketentuan serupa berlaku saat kegiatan belajar-mengajar diliburkan, baik karena libur nasional maupun kondisi darurat yang memaksa pembelajaran dialihkan ke metode daring.
“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Mas Dar.
Pihak BGN berharap penyesuaian mekanisme ini dapat dipahami dan dijalankan dengan cermat oleh seluruh pemangku kepentingan di lapangan, mulai dari mitra penyedia, yayasan, kepala dapur, tim akuntan, ahli gizi, hingga staf operasional dapur SPPG.









