PT Kliring Berjangka Indonesia Resmi Berstatus BUMN Persero

PT Kliring Berjangka Indonesia Resmi Berstatus BUMN Persero

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 19 September 2026 - 10:34
share

PT Kliring Berjangka Indonesia resmi bertransformasi menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau PT KBI (Persero), menandai babak baru perusahaan setelah 42 tahun menjalankan fungsi kliring dan penjaminan transaksi perdagangan berjangka. Perubahan status tersebut sekaligus mempertegas posisi KBI sebagai badan usaha milik negara yang berperan dalam mendukung integritas dan kepastian penyelesaian transaksi komoditas serta derivatif di Indonesia.

"Perubahan entitas dari Member of Danareksa menjadi Persero bukan sekadar perubahan administratif, melainkan penegasan komitmen kami untuk terus memperkuat peran sebagai lembaga kliring negara yang kredibel, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan nasional di sektor perdagangan berjangka," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KBI (Persero) Adiyasa Suhadibroto dalam keterangan resmi, Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga:Menuju Usia 42 Tahun, PT KBI Fokus pada Inovasi dan Layanan Berkelanjutan

Perubahan tersebut didasarkan pada Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 282 dan Nomor KPPS-17/DR/DIRUT/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 mengenai persetujuan pengalihan saham dan perubahan anggaran dasar perseroan. Perubahan itu kemudian dituangkan dalam Akta Penegasan Notaris Nomor 04 tanggal 2 September 2026 serta telah memperoleh surat dari Kementerian Hukum masing-masing tertanggal 9 September 2026.

Sebagai lembaga kliring berjangka yang berstatus BUMN, PT KBI (Persero) menjalankan fungsi strategis dalam menjaga integritas, transparansi, serta kepastian penyelesaian transaksi pada perdagangan berjangka komoditi dan derivatif (PBK), Pasar Fisik Komoditas (PFK), serta Sistem Resi Gudang (SRG). Perubahan status tersebut juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan penegasan identitas perusahaan sebagai entitas negara yang berdiri independen.

Dari sisi kinerja bisnis, transaksi PBK yang dikliringkan PT KBI (Persero) hingga Agustus 2026 tercatat tumbuh 110,33 secara tahunan (year-on-year/YoY). Pertumbuhan juga tercermin pada layanan Pasar Fisik Komoditas timah, dengan pendapatan transaksi timah dalam negeri meningkat 98 YoY dan transaksi timah luar negeri tumbuh 41 YoY.Selama 42 tahun beroperasi, KBI menjadi mitra bagi berbagai pelaku pasar, mulai dari pialang berjangka, produsen, eksportir hingga investor. Fungsi kliring dan penjaminan yang dijalankan perusahaan menjadi bagian dari mekanisme untuk memberikan kepastian dalam penyelesaian transaksi di pasar berjangka komoditas.

Baca Juga:KBI Dorong Produktivitas Komoditas Resi Gudang dan Pemberdayaan Petani

Perubahan menjadi PT KBI (Persero) juga menjadi momentum perusahaan untuk memperkuat kontribusinya terhadap pengembangan perdagangan komoditas nasional. KBI menyatakan akan terus mendukung upaya penguatan kedaulatan harga komoditas sekaligus memperluas peran Indonesia dalam perdagangan berjangka di tingkat regional dan global.

Dengan status baru sebagai persero, KBI menempatkan penguatan tata kelola, kredibilitas, dan pengembangan layanan sebagai bagian dari arah perusahaan ke depan. Pertumbuhan transaksi yang dicatat hingga Agustus 2026 menjadi salah satu indikator perkembangan aktivitas bisnis yang ditangani perusahaan di tengah meningkatnya kebutuhan terhadap infrastruktur perdagangan komoditas yang terpercaya.

Topik Menarik