Anggaran Kemnaker 2027 Rp6,57 Triliun, Menaker Tetap Minta Tambahan Rp8,36 Triliun

Anggaran Kemnaker 2027 Rp6,57 Triliun, Menaker Tetap Minta Tambahan Rp8,36 Triliun

Ekonomi | sindonews | Kamis, 17 September 2026 - 16:27
share

Komisi IX DPR RI menyetujui pagu alokasi anggaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2027 sebesar Rp6,57 triliun. Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp8,36 triliun untuk dipertimbangkan dalam pembahasan lebih lanjut.

"Kita mohon izin tetap mencantumkan untuk dipertimbangkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp8,366 triliun sesuai yang pernah disetujui oleh Komisi IX dalam rapat kerja kita terdahulu," ujar Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (17/9/2026).

Baca Juga:Seleksi MagangHub Batch 2 Angkatan II Segera Diumumkan, Cek Jadwalnya

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan persetujuan pagu tersebut diambil dalam rapat kerja di Kantor DPR RI, Jakarta Pusat. "Komisi IX DPR RI menyetujui pagu alokasi anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2027 sebesar Rp6,57 triliun," kata Zaini.

Anggaran yang disetujui dialokasikan ke tiga program utama, yaitu dukungan manajemen, pembinaan ketenagakerjaan, serta pendidikan dan pelatihan vokasi. Rinciannya, program dukungan manajemen sebesar Rp1,441 triliun, program pembinaan ketenagakerjaan Rp3,578 triliun, dan program pendidikan dan pelatihan vokasi Rp1,562 triliun.

Dengan pagu tersebut, Kemnaker menyiapkan 10 program prioritas ketenagakerjaan pada 2027. Di antaranya pelatihan vokasi bagi 51.000 orang dan sertifikasi kompetensi yang melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).Kemnaker juga menargetkan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula bagi 10.000 orang serta pelaksanaan padat karya di 1.200 bidang. Selain itu, target penempatan dan fasilitasi tenaga kerja mencapai hampir 1,7 juta orang.

Di sisi perlindungan pekerja, pemerintah menargetkan pembinaan pembuatan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) pada 1.200 badan usaha. Pembinaan penyusunan struktur dan skala upah (SUSU) ditargetkan mencakup 550 badan usaha.

Baca Juga:Tersebar di 32.086 Perusahaan, Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Masih Bisa Dilamar di Karirhub

Untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kemnaker mengalokasikan dana sebesar Rp2,7 triliun. "JKP ini cukup besar dengan alokasi dana Rp2,7 triliun itu untuk lebih dari 280 juta orang per bulan," ujar Yassierli.

Program prioritas lainnya meliputi layanan pembinaan dan pemeriksaan hukum ketenagakerjaan bagi 33.000 perusahaan. Selain itu, terdapat sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi 2.000 badan usaha.

Pemerintah berharap alokasi anggaran tersebut dapat memperkuat ekosistem ketenagakerjaan, mulai dari peningkatan kompetensi, perluasan kesempatan kerja, hingga perlindungan sosial pekerja. Pembahasan rinci pagu dan usulan tambahan akan dilanjutkan dalam tahap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Topik Menarik