Tumpang Tindih Lahan Gerogoti Aset BUMN, Danantara Minta Kepastian Hukum

Tumpang Tindih Lahan Gerogoti Aset BUMN, Danantara Minta Kepastian Hukum

Ekonomi | sindonews | Senin, 7 September 2026 - 14:45
share

Danantara Indonesia bersama Badan Pengelola (BP) BUMN mendukung pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset badan usaha milik negara (BUMN). Regulasi tersebut dinilai penting untuk menyelesaikan persoalan pencatatan ganda aset, okupasi lahan, serta tumpang tindih aset BUMN dengan kawasan kehutanan.

“Kami tentu mendukung terbentuknya undang-undang ini untuk menyelesaikan tiga persoalan utama yang kerap terjadi di BUMN, yakni pencatatan ganda aset, maraknya okupasi fisik, serta tumpang tindih aset BUMN dengan kawasan kehutanan. Kami berharap undang-undang ini mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang tuntas atas status aset-aset negara,” ujar Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria dalam Rapat Dengar Pendapat di Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Baca Juga:BTN Rombak Jajaran Direksi: Nixon Tetap Dirut, Lima Direktur Dicopot

Dony mengatakan sengketa kepemilikan dan penguasaan fisik secara ilegal selama ini menjadi salah satu kendala dalam optimalisasi aset BUMN di berbagai daerah. Karena itu, payung hukum pertanahan yang terpadu diperlukan untuk menata batas wilayah operasional perusahaan negara sekaligus memberikan kepastian terhadap status aset.

Namun, Danantara memberikan catatan terhadap mekanisme pelepasan atau redistribusi tanah yang bersumber dari aset BUMN sebagai objek reforma agraria. Menurut Dony, proses tersebut harus memperhatikan pencatatan aset dalam neraca keuangan perusahaan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, terutama karena sejumlah BUMN telah berstatus perusahaan terbuka dengan kepemilikan publik.“Khusus untuk aset BUMN, kami berharap proses redistribusinya tidak dilakukan secara serta-merta dan langsung karena seluruh aset tercatat di dalam neraca keuangan perusahaan. Pengeluaran aset wajib mengikuti mekanisme akuntansi yang benar, terlebih banyak BUMN yang telah berstatus perusahaan terbuka dengan kepemilikan publik di dalamnya,” jelasnya.

Ia menambahkan kepastian regulasi diperlukan karena pemerintah menetapkan target imbal hasil aset yang tinggi kepada manajemen BUMN, sementara sebagian lahan produktif milik perusahaan masih menghadapi persoalan penguasaan oleh pihak lain. Kondisi tersebut berpotensi menghambat optimalisasi aset dan pencapaian kinerja perusahaan.

Baca Juga:Bersih-bersih BUMN Karya Dimulai, Brantas Abipraya Pangkas 30 Entitas Usaha

Dony mencontohkan aset PTPN di kawasan Puncak, Jawa Barat, yang menurutnya memiliki total hak kelola sekitar 1.200 hektare, tetapi hanya sekitar 200 hektare yang dapat dikuasai secara fisik oleh perusahaan. Persoalan penguasaan lahan tersebut menunjukkan pentingnya penyelesaian aspek hukum dan penguasaan aset secara menyeluruh.

“Kami mendukung apa pun keputusannya termasuk jika aset dikembalikan, karena bagaimanapun pemerintah menuntut return on asset sementara aset di lapangan banyak diokupasi, seperti aset PTPN di Puncak yang dari 1.200 hektare hanya 200 hektare yang kami kuasai,” kata Dony.

Danantara berharap RUU Reforma Agraria dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan persoalan tumpang tindih aset BUMN dengan kawasan hutan dan penguasaan lahan oleh pihak ketiga. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan penataan aset negara dan penyelesaian persoalan agraria secara lebih menyeluruh.

Topik Menarik