Purbaya: Babinsa Dilibatkan Misal Petugas Pajak Digebukin
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam menagih pajak hanya untuk keamanan petugas pajak. Aparat TNI tidak akan diterjunkan langsung untuk menagih demi meningkatkan penerimaan negara.
"Itu kalau keamanan aja misalnya petugas pajak digebukin orang ya diamankan, itu kan normal," tegas Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga:Purbaya Kebut Penagihan Pajak, Sangkal Libatkan Babinsa
Meski demikian, Purbaya menjelaskan, kehadiran aparat keamanan pada situasi tertentu sifatnya murni perlindungan fisik bagi petugas pajak yang menjalankan tugas di lapangan dari potensi tindak kekerasan.Purbaya menggarisbawahi, tugas penagihan pajak memerlukan keahlian teknis perpajakan yang bukan merupakan ranah maupun kapasitas aparat militer.
"Tapi nggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak mereka juga gak mengerti gimana nah ininya, ambil pajaknya," kata Purbaya.Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan unsur TNI dan Polri, khususnya Babinsa serta Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, bukan aturan baru.
Bimo menegaskan, kebijakan koordinasi tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak 2020 dan SE terbaru yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 hanya berfungsi sebagai penyempurnaan aturan internal. Hal ini ditujukan untuk meluruskan keluhan publik yang dinilai keliru mengenai peran aparat kewilayahan dalam skema perpajakan."Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers di APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga:DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya
Bimo menjelaskan kerja sama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) murni berfokus pada koordinasi dan pertukaran informasi di lapangan, bukan memberi wewenang kepada mereka untuk menagih atau memeriksa pajak secara langsung.
"Salah satunya memang bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan pertiban masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," jelas Bimo.
Adapun peran aparat pembina desa ini sebatas instrumen pendukung. DJP tetap mengandalkan infrastruktur teknologi canggih seperti Compliance Risk Management (CRM), geo-tagging, dan sistem Coretax sebagai sarana utama pengawasan.










