Ini Daftar Lengkap 60 Negara Terdampak Tarif Baru AS: Indonesia Kena 10, Siapa Digetok 12,5?

Ini Daftar Lengkap 60 Negara Terdampak Tarif Baru AS: Indonesia Kena 10, Siapa Digetok 12,5?

Ekonomi | sindonews | Minggu, 26 Juli 2026 - 08:20
share

Badai proteksionisme Amerika Serikat (AS) memasuki babak baru. Gedung Putih secara resmi merilis daftar lengkap 60 negara yang dijatuhi sanksi tarif impor baru mulai Jumat (24/7) pukul 00.01 waktu setempat.

Diberlakukan di bawah Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 (Section 301 of the Trade Act of 1974), tarif baru berkisar antara 10 hingga 12,5 ini menggantikan tarif sementara Pasal 122 yang kedaluwarsa pada waktu bersamaan.

Pejabat senior administrasi AS mengklaim kebijakan ini sebagai "tindakan hak-hak buruh internasional paling luas yang pernah diambil oleh Amerika Serikat maupun negara mana pun di dunia."

Baca Juga: 60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5, Dedengkot BRICS Bakal Balik MelawanKebijakan masif ini mencakup 99,4 dari total volume impor AS, menyasar mitra dagang yang dituduh gagal menegakkan larangan barang hasil kerja paksa (forced labor).

Pembagian Dua Kelompok Tarif

Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) membagi 60 negara tersebut ke dalam dua kategori berdasarkan penilaian ketegasan hukum domestik mereka terhadap praktik kerja paksa.

Daftar Lengkap 60 Negara Terdampak Tarif Baru AS

Berikut adalah perincian resmi negara-negara yang masuk dalam radar sanksi dagang terbaru Gedung Putih:

1. Kelompok Negara Kena Tarif 10 (19 Mitra Dagang)

Negara-negara dalam kelompok ini -termasuk Indonesia, Kanada, Inggris, dan Uni Eropa- dinilai telah memiliki regulasi penindakan kerja paksa, namun penerapannya dianggap AS masih belum menyeluruh-.

Baca Juga: Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10

Asia & Pasifik: Indonesia, Malaysia, India, Pakistan, Bangladesh, Kamboja, Sri Lanka, Taiwan.

Amerika Utara & Latin: Kanada, Meksiko, Argentina, El Salvador, Guatemala, Honduras, Ekuador, Trinidad dan Tobago.Eropa & Timur Tengah: Uni Eropa (seluruh negara anggota), Inggris, Yordania.

2. Kelompok Negara Kena Tarif 12,5 (41 Mitra Dagang)

Kategori ini diisi oleh negara-negara yang dinilai AS tidak melarang atau tidak secara efektif menindak impor hasil kerja paksa. Raksasa ekonomi seperti China, Jepang, Korea Selatan, hingga Singapura masuk dalam barisan ini.

Asia & Pasifik: China, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, Hong Kong, Australia, Selandia Baru.

Timur Tengah & Afrika: Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Kuwait, Bahrain, Oman, Irak, Israel, Turkiye, Mesir, Aljazair, Angola, Libya, Maroko, Nigeria, Afrika Selatan.

Eropa & Amerika Latin: Swis, Norwegia, Rusia, Kazakhstan, Brasil, Cili, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Guyana, Nikaragua, Peru, Uruguay, Venezuela, Bahama.

Taktik Hukum & Kekhawatiran Pasar Global

Penggunaan Pasal 301 memberikan landasan hukum yang jauh lebih kokoh bagi Trump untuk mengunci baseline tarif atas hampir seluruh pasokan barang impor ke AS. Langkah ini diambil guna menghindari kekalahan hukum serupa ketika Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal pada Februari lalu.

Meski demikian, pengelompokan ini diprediksi akan memicu gelombang protes diplomatik dan aksi pembalasan (retaliation) dari berbagai blok ekonomi duni. Terutama dari negara-negara sekutu dekat AS seperti Jepang, Swis, dan Korea Selatan yang dijatuhi tarif maksimal 12,5.

Bagi pelaku usaha dan eksportir di Indonesia, tarif 10 ini menjadi tantangan baru untuk mempertahankan daya saing produk manufaktur dan komoditas nasional di pasar Amerika Serikat.

Topik Menarik