DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan

DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan

Ekonomi | sindonews | Minggu, 19 Juli 2026 - 17:45
share

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan menyasar masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Langkah tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang dikutip pada Minggu (19/7/2026).

Baca Juga:Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS

Melalui aturan tersebut, masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum terdaftar dalam administrasi perpajakan akan dimasukkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). Penyusunan DPE dilakukan melalui perencanaan pengawasan yang meliputi penyusunan strategi dan penetapan sasaran oleh Komite Kepatuhan di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah, hingga Kantor Pusat DJP.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Seksi Pengawasan akan membentuk Tim Pengawasan Perpajakan yang terdiri atas seorang supervisor, ketua tim dari Account Representative (AR), serta anggota tim dari seksi pengawasan yang sama. Tim tersebut bertugas melakukan identifikasi terhadap calon wajib pajak berdasarkan profil, tingkat risiko, serta kondisi keuangan yang mencakup pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan modal.Untuk mendukung proses identifikasi, tim pengawas dapat meminta data dari berbagai pihak serta memanfaatkan informasi yang tersedia dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Data yang dikumpulkan meliputi identitas aset bernilai ekonomis, seperti nomor rekening perbankan, nomor pelat kendaraan bermotor, sertifikat kepemilikan tanah, hingga akta jual beli apabila tersedia.

Baca Juga:Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan

Apabila hasil pengawasan menemukan indikasi adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, Kepala KPP Pratama dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Wajib pajak yang menerima surat tersebut diwajibkan memberikan tanggapan, dengan ketentuan perpanjangan waktu maksimal tujuh hari apabila diperlukan.

Bagi pihak yang tidak memberikan respons atau tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP dapat mengusulkan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut tersebut dapat berupa usulan pembatasan atau pemblokiran akses terhadap layanan publik tertentu, pengembangan analisis data, hingga pemeriksaan perpajakan lebih lanjut.

DJP berharap pengawasan kepatuhan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperluas basis pajak nasional. Langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui kegiatan ekstensifikasi perpajakan.

Topik Menarik