Said Iqbal Minta Penghapusan Pajak JHT

Said Iqbal Minta Penghapusan Pajak JHT

Ekonomi | okezone | Jum'at, 3 Juli 2026 - 18:18
share

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, menekankan soal kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sudah saatnya dikaji kembali agar semakin mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja.

Menurut Said, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja telah dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen. Dengan skema tersebut, sekitar 95 persen peserta JHT pada praktiknya sudah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.

"Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama," ujar Said dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Said beranggapan bahwa jika mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak, maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial.

Menurutnya, JHT pada hakikatnya merupakan tabungan pekerja yang dibangun dari akumulasi iuran selama masa kerja. Oleh karena itu, manfaat yang diterima pada saat pensiun atau ketika mengalami pemutusan hubungan kerja memiliki makna penting sebagai penopang keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.

"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," katanya.

 

Said juga memahami pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, memiliki pertimbangan mengenai kondisi fiskal negara. Sehingga, setiap kebijakan tentu harus memperhatikan keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan sosial.

Hanya saja, Said menilai bahwa mengingat peserta yang masih dikenai pajak hanya sebagian kecil dari keseluruhan penerima manfaat JHT, terdapat ruang untuk melakukan kajian bersama mengenai dampak fiskal maupun manfaat sosial apabila pembebasan pajak diberlakukan secara menyeluruh.

"Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial," ujar Said.

Dia lantas mewanti-wanti adanya dialog antara pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi serikat pekerja dapat terus dilakukan sehingga dapat ditemukan formulasi kebijakan yang memberikan manfaat optimal, baik bagi pekerja maupun bagi kepentingan pembangunan nasional.

"Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil," kata Said.

"Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," imbuhnya. 

Adapun melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen.

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.

"Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja," mengutip rilis pers Kemenkeu.

Topik Menarik