Kasus Debt Collector di Serang, OJK Bongkar Pelanggaran Penarikan Agunan TAFS
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan pendalaman dugaan tindak kekerasan dalam proses eksekusi penarikan agunan kendaraan bermotor di Serang, Banten. Kasus ini menyeret nama perusahaan pembiayaan besar, PT Toyota Astra Financial Services (TAFS), setelah debt collector dari pihak ketiga yang mereka tunjuk diduga melakukan tindakan represif di lapangan.
Keputusan dan hasil evaluasi ini diterbitkan setelah OJK memeriksa kelengkapan berkas dokumen serta memanggil jajaran pengurus TAFS ke kantor pusat OJK di Jakarta pada Senin (22/6/2026). Pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan dari instruksi pemeriksaan awal yang telah dilayangkan sejak 8 Juni 2026.
Berdasarkan hasil investigasi dokumen, OJK menemukan bukti kuat bahwa tim eksekutor lapangan telah menyalahi pakta integritas dan regulasi operasional yang disepakati bersama perusahaan induk.
Wall Street Ditutup Menguat, Sektor Kesehatan dan Konsumen Kerek Dow Jones ke Rekor Tertinggi
"Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS," tulis Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/6/2026).
Di sisi lain, OJK juga mengendus adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak konsumen atau debitur. Berdasarkan data pengawasan, terdapat indikasi kuat mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari TAFS serta dilakukan tanpa penyerahan dokumen resmi kepemilikan kendaraan (BPKB).
Mengenai klaster pidana kekerasan yang terjadi di area Serang, OJK menegaskan menghormati penuh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di kepolisian dan menyerahkan penanganannya secara mutlak kepada aparat penegak hukum.
Merespons teguran keras dari otoritas, manajemen TAFS dilaporkan telah mengambil langkah korektif cepat. Perusahaan pembiayaan tersebut telah memutus kerja sama dengan vendor pihak ketiga yang melanggar aturan, menyerahkan berkas klarifikasi pengawasan, dan berkomitmen melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada OJK secara berkala.
Kendati demikian, OJK tetap menjatuhkan sanksi administratif berupa instruksi perombakan tata kelola penagihan secara total. TAFS diwajibkan menyusun dan menyerahkan rencana aksi perbaikan (action plan) dalam tenggat waktu 7 hari kerja serta wajib memberikan laporan implementasi secara nyata paling lambat 30 hari kerja kepada OJK.
Cakupan rencana aksi tersebut setidaknya harus memuat empat poin krusial, yaitu penguatan tata kelola internal, pengetatan pengawasan terhadap vendor pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan, serta penyediaan mekanisme pemantauan dan pelaporan.
OJK mengancam tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif dan tindakan pengawasan yang lebih tegas apabila di kemudian hari ditemukan kembali adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Selain itu, OJK mengingatkan kepada seluruh industri pembiayaan (multifinance) bahwa pelimpahan tugas penagihan kepada pihak ketiga tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum korporasi atas segala risiko tindakan di lapangan.
"Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan yang dilakukan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses tersebut dilaksanakan secara profesional, beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelindungan konsumen," tegas Agus.
Dengan demikian, OJK mengeluarkan imbauan tegas kepada para debitur untuk selalu kooperatif memenuhi kewajiban angsuran sesuai kontrak perjanjian yang ditandatangani. Konsumen dilarang keras menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia secara ilegal. Jika mengalami kendala finansial, debitur diminta mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi restrukturisasi yang sah.
OJK juga memperingatkan masyarakat luas agar tidak tergiur membeli kendaraan murah di pasar gelap (black market) yang ditawarkan oleh debitur nakal tanpa disertai dokumen kepemilikan resmi yang lengkap.
Otoritas berjanji akan terus memperketat pengawasan praktik penagihan ini demi memastikan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) senantiasa menempatkan asas perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.









