Segini Gaji dan Tunjangan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden

Segini Gaji dan Tunjangan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden

Ekonomi | okezone | Rabu, 10 Juni 2026 - 05:03
share

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengangkat Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dalam jabatan tersebut, ia akan menerima gaji dan tunjangan dengan total mencapai Rp18,6 juta per bulan.

Selain gaji, Said Iqbal juga berhak memperoleh sejumlah tunjangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji dan Tunjangan Said Iqbal

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6, diatur bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan paling tinggi setara dengan jabatan menteri.

Sementara itu, besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan
Total gaji dan tunjangan: Rp18.648.000 per bulan

Selain itu, menteri juga berhak memperoleh berbagai fasilitas negara, seperti jaminan kesehatan, kendaraan dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, serta rumah dinas.

Baca Selengkapnya: Said Iqbal Terima Gaji Rp18,6 Juta Usai Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden

Topik Menarik