Heboh Isu DSI Gantikan Bea Cukai, Ini 7 Fakta yang Perlu Diketahui

Heboh Isu DSI Gantikan Bea Cukai, Ini 7 Fakta yang Perlu Diketahui

Ekonomi | okezone | Minggu, 31 Mei 2026 - 07:03
share

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan menggantikan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengawasan ekspor dan impor. 

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya kabar pembentukan DSI yang disebut-sebut akan mengambil alih fungsi Bea Cukai dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).

Berikut Okezone rangkum fakta-fakta menarik terkait PT DSI yang diisukan menggantikan Bea Cukai, Minggu (31/5/2026): 

1. DSI Tidak Menggantikan Peran Bea Cukai

Purbaya memastikan pembentukan DSI tidak mengubah tugas dan kewenangan DJBC sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengawasan ekspor dan impor.

Menurut dia, DSI nantinya berperan dalam kegiatan perdagangan (trading), sedangkan proses pemeriksaan dan pengawasan ekspor-impor tetap menjadi kewenangan Bea Cukai.

“Ya tetap seperti biasa. Bedanya apa memang? Kan itu pelaporan segala macam, nanti dia (DSI) yang melakukan trading, tapi kan ekspor impor yang periksa Bea Cukai. Jadi bukan berarti fungsi Bea Cukai hilang,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Purbaya juga menegaskan tidak ada rencana pengambilalihan fungsi pengawasan ekspor oleh PT DSI.

2. Pemerintah Perkuat Bea Cukai

Purbaya mengatakan pemerintah saat ini justru berupaya memperkuat peran dan kinerja Bea Cukai dalam mendukung pengawasan perdagangan internasional.

Meski demikian, evaluasi terhadap kinerja institusi tetap akan dilakukan. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan sinyal perlunya perbaikan, termasuk terhadap jajaran pimpinan apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara optimal.

“Masih sama (peran Bea Cukai), tetapi akan diperbaiki lagi. Kalau enggak becus, katanya kepalanya mesti dicopot, kan itu,” ujarnya.

3. Luhut Tegaskan Tidak Ada Pengambilalihan Fungsi DJBC

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga membantah anggapan bahwa usulan tata kelola ekspor SDA melalui DSI akan menggeser fungsi DJBC.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, menegaskan bahwa tidak ada rencana pengambilalihan, peleburan, maupun perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kami menegaskan bahwa Pak Luhut tidak menyampaikan ada rencana pengambilalihan, peleburan, atau perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Jodi.

Menurut dia, usulan yang disampaikan Luhut kepada CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani hanya berfokus pada penguatan tata kelola ekspor SDA melalui pemanfaatan platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) dalam operasional DSI.

4. Simbara Jadi Model Pengawasan Ekspor SDA

Jodi menjelaskan fokus utama usulan tersebut terbatas pada sektor sumber daya alam yang membutuhkan standar pengawasan lebih tinggi untuk menjamin akurasi pencatatan dan perlindungan penerimaan negara.

Simbara dinilai menjadi contoh keberhasilan integrasi tata kelola berbasis sistem karena mampu menghubungkan data lintas kementerian dan lembaga dalam rantai tata niaga mineral dan batu bara, mulai dari produksi, penjualan, pembayaran kewajiban negara, hingga ekspor.

Melalui sistem tersebut, proses monitoring dapat dilakukan secara lebih terintegrasi sehingga meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, dan meminimalkan potensi penyimpangan maupun kebocoran penerimaan negara.

“Ke depan, pendekatan seperti Simbara diharapkan dapat menjadi salah satu ujung tombak penguatan tata kelola perdagangan dan ekspor SDA melalui integrasi data yang lebih menyeluruh dan real-time,” ujar Jodi.

5. Status DSI Resmi Menjadi BUMN Persero

Di sisi lain, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi mengubah status hukum PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Persero.

Perubahan status tersebut diumumkan melalui akun resmi CEO BPI Danantara Rosan P. Roeslani pada Senin (25/5/2026). Penandatanganan dokumen dilakukan oleh Rosan bersama Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir dan Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria.

Rosan sebelumnya juga menunjuk Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

6. Tujuan Dibuat DSI 

Pemerintah membentuk DSI sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola ekspor melalui sistem satu pintu bagi sejumlah komoditas unggulan nasional, seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloys.

Pembentukan perusahaan tersebut juga ditujukan untuk mengoptimalkan perolehan devisa negara dengan menekan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya.

Menurut Rosan, langkah tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diterapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yakni mengedepankan aspek tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas.

“Ini in line dengan OECD principles yang di mana kita ingin menjunjung tinggi governance, transparency, dan accountability sehingga tidak terjadi lagi potensi-potensi adanya uang gelap,” kata Rosan.

7. Pelaku Usaha Dukung Kebijakan DSI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan DSI mendapat respons positif dari pelaku usaha setelah pemerintah melakukan sosialisasi secara intensif.

Menurut Airlangga, berbagai asosiasi industri, baik dari dalam maupun luar negeri, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut dan siap bekerja sama dengan badan yang dibentuk pemerintah.

“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” kata Airlangga.

Topik Menarik