Rupiah Semakin Terpuruk Dekati Rp17.900 per Dolar AS, BI Buka Suara
Nilai tukar rupiah terus tertekan hingga mendekati level Rp17.900 per dolar AS di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan kebutuhan valas domestik. Bank Indonesia (BI) memastikan akan memperkuat langkah stabilisasi untuk meredam volatilitas di pasar keuangan.
"Tekanan terhadap nilai tukar Rupiah masih dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global akibat perkembangan konflik di Timur Tengah. Di samping itu, terdapat peningkatan kebutuhan valas secara musiman, antara lain untuk pembayaran ULN dan repatriasi dividen, di tengah arus masuk dolar AS yang terbatas,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga:Rupiah Kian Merana, Dolar AS Tembus Rp17.880 Sore Ini
BI menjelaskan pelemahan rupiah dipicu kombinasi faktor eksternal dan domestik, termasuk eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah yang meningkatkan risiko pasar global. Kondisi tersebut diperparah oleh lonjakan permintaan dolar AS di dalam negeri yang tidak diimbangi pasokan memadai.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, bank sentral menegaskan komitmennya untuk terus hadir di pasar keuangan secara berkelanjutan. Intervensi dilakukan melalui berbagai instrumen, baik di pasar domestik maupun internasional. "Bank Indonesia terus berkomitmen hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, around the world, around the clock," kata Denny.Langkah stabilisasi tersebut ditempuh melalui optimalisasi intervensi di pasar valas, termasuk transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur.
Baca Juga:Rupiah Lagi-lagi Tembus Rekor Terlemah, Hari Ini Sentuh Rp17.857 per USD
Selain itu, BI juga memperkuat bauran kebijakan moneter dengan menjaga struktur suku bunga tetap kompetitif guna menahan arus keluar modal asing (capital outflow) serta menjaga daya tarik aset keuangan domestik bagi investor global.
Dari sisi pengendalian permintaan, BI menetapkan batas pembelian valas tanpa underlying sebesar USD25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan menekan aktivitas spekulatif di pasar valuta asing.
BI juga terus meningkatkan koordinasi dengan otoritas terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembelian dolar AS oleh perbankan dan korporasi. Otoritas moneter memastikan akan terus mencermati dinamika global dan domestik serta menyiapkan langkah lanjutan guna menjaga stabilitas rupiah dan ketahanan eksternal perekonomian nasional.










