Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT

Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 29 Mei 2026 - 13:13
share

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan capaian Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 sebanyak 13.454.021 hingga Kamis, 28 Mei 2026 pukul 24:00 WIB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti memaparkan, bahwa mayoritas pelaporan kuantitatif tersebut masih didominasi oleh segmen Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 28 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.454.021 SPT,” tulis Inge dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Untuk kelompok wajib pajak yang menggunakan siklus Tahun Buku Januari-Desember, realisasi pelaporannya meliputi, Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi penyumbang terbesar dengan volume mencapai 10.945.113 SPT, Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan tercatat sebanyak 1.498.213 SPT, Wajib Pajak Badan (Mata Uang Rupiah) terkumpul sebanyak 972.144 SPT, Wajib Pajak Badan (Mata Uang Dolar AS) sebanyak 1.609 SPT, Sektor Migas (Mata Uang Rupiah) terdata sebanyak 17 SPT dan Sektor Migas (Mata Uang Dolar AS) terdata sebanyak 257 SPT.

Baca Juga: Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini

Sementara itu, untuk wajib pajak yang memiliki karakteristik Beda Tahun Buku dan pelaporannya telah dibuka secara bertahap mulai tanggal 1 Agustus 2025, DJP mengantongi Wajib Pajak Badan (Mata Uang Rupiah) sebanyak 36.625 SPT dan Wajib Pajak Badan (Mata Uang Dolar AS) sebanyak 43 SPT.Sejalan dengan agenda modernisasi administrasi perpajakan nasional melalui sistem Coretax System, DJP juga terus mendorong proses transisi akun bagi para wajib pajak.

Hingga periode cut-off data yang sama, jumlah wajib pajak yang secara resmi telah merampungkan proses aktivasi akun Coretax terhitung sangat masif, yakni menyentuh angka 19.468.429 pengguna.

Baca Juga: Bagaimana Cara Aktivasi Akun Coretax? Yuk Simak Langkah-langkahnya!

Transformasi digital ini merambah ke seluruh lini vertikal pembayar pajak, dengan rincian basis data aktivasi yakni Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi kluster terbesar dengan total 18.237.049 akun teraktivasi, Wajib Pajak Badan mencakup sebanyak 1.139.276 pelaku usaha, Wajib Pajak Instansi Pemerintah telah mengamankan sebanyak 91.871 akun administrasi, dan Wajib Pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) mencatat 233 pelaku usaha digital lintas yurisdiksi yang telah terintegrasi di dalam sistem.Sebagai informasi, wajib pajak badan masih bisa memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan badan hingga 31 Mei 2026. Selama periode itu, DJP memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT sekaligus pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29.

Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

Perlu diperhatikan, pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan secara online menggunakan coretax system mulai tahun pajak 2025. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax masing-masing.

Hingga saat ini, sebanyak 19,46 juta wajib pajak telah aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas 18,23 juta orang pribadi, 1,13 juta badan, 91.871 instansi pemerintah, dan 233 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Topik Menarik