Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, dari Besaran hingga Tak Dipotong
JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan mulai 2 Juni 2026. Pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga para pensiunan.
"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.
Gaji ke-13 PNS langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap.
Aturan kebijakan pembagian gaji ke-13 PNS melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta dipertajam lewat aturan turunan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Purbaya enggan memaparkan rincian total pagu anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah pusat untuk komponen gaji ke-13 tahun ini. "Harusnya pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh," ujarnya.
Wall Street Ditutup Melemah, Saham Teknologi Tertekan Jelang Rilis Laporan Kinerja Big Tech
Sementara itu, PT Taspen (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan ASN mulai Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penyaluran ini sesuai dengan arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para Aparatur Sipil Negara di masa purnabaktinya.
Corporate Secretary Taspen Henra menegaskan, proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 2026 antara lain:
1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir









