4 Fakta Kehebohan Tarif Listrik, Cek Cara Hitungnya agar Tak Kaget Lihat Tagihan
JAKARTA - Sejumlah masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang meningkat serta token listrik yang dirasa lebih cepat habis. Menanggapi hal itu, PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa perubahan pembayaran listrik umumnya dipengaruhi pola konsumsi energi dan sejumlah komponen biaya lain, baik pada layanan pascabayar maupun prabayar.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan masyarakat perlu memahami cara perhitungan tagihan listrik agar dapat mengelola penggunaan energi secara lebih efisien dan sesuai kebutuhan.
Berikut fakta-fakta terkait tarif listrik yang tiba-tiba naik, padahal dipengaruhi pola konsumsi energi di rumah, Minggu (17/5/2026):
1. Tarif Listrik Tidak Naik sejak 2022
Gregorius menegaskan tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila terdapat kenaikan tagihan listrik, kondisi tersebut umumnya dipicu perubahan pola konsumsi listrik pelanggan.
Selain pemakaian listrik, terdapat komponen lain yang ikut memengaruhi total pembayaran, seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga bea meterai untuk golongan tertentu.
2. Cara Menghitung Tagihan Listrik Pascabayar
Pada layanan pascabayar, tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik dalam satuan kilowatt hour (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan.
Total pemakaian tersebut kemudian dikalikan tarif listrik sesuai golongan pelanggan dan ditambah komponen lain seperti PPJ, PPN, dan meterai. Besaran PPJ sendiri berbeda-beda di setiap daerah karena mengikuti ketentuan pemerintah daerah masing-masing.
Dengan demikian, semakin besar konsumsi listrik pelanggan, semakin tinggi pula tagihan yang harus dibayarkan.
3. Token Listrik Prabayar Tidak 100 Persen Jadi kWh
PLN menjelaskan pada layanan prabayar, nominal token listrik yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya langsung dikonversi menjadi energi listrik.
Sebagian dana akan dialokasikan lebih dulu untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan daerah. Setelah dikurangi komponen tersebut, sisa nominal baru dikonversi menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan pelanggan.
Sebagai ilustrasi, pelanggan daya 2.200 VA yang membeli token listrik Rp200.000 di Jakarta akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Artinya, nilai yang dikonversi menjadi listrik tersisa Rp195.200.
Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik.
Pada sistem pascabayar, apabila konsumsi listrik pelanggan mencapai 135 kWh, total tagihan yang dibayarkan juga akan relatif sama setelah ditambah komponen PPJ sesuai ketentuan yang berlaku.
4. PLN Mobile Bisa Dipakai Pantau Pemakaian Listrik
PLN juga mengimbau pelanggan memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memantau histori penggunaan listrik dan riwayat pembelian token secara lebih mudah.
Khusus pelanggan pascabayar, tersedia fitur Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter untuk melakukan pencatatan meter listrik secara mandiri.
Melalui fitur tersebut, pelanggan dapat membuka menu Swacam di aplikasi PLN Mobile, memilih ID pelanggan, memotret angka pada kWh meter, lalu mengirimkan hasil pencatatan sesuai periode yang ditentukan.
“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” tutup Gregorius.










