Apakah Operator SPBU Gajinya UMR? Ini Rinciannya
JAKARTA - Apakah operator SPBU gajinya UMR? Ini rinciannya. Tugas utama operator SPBU adalah melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan ramah dan cepat (3S: Salam, Senyum, Sapa), memastikan pengisian dimulai dari angka nol, mematuhi standar keselamatan kerja (SOP) serta menjaga kebersihan area pompa.
Operator SPBU juga menangani transaksi pembayaran hingga melaporkan hasil penjualan harian ke pengawas. Lalu apakah operator SPBU gajinya berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR)?
Dengan tugas dan tanggung jawab yang komplek, operator SPBU memperoleh gaji pokok sekira Rp1,9 juta–Rp5,1 juta per bulan. Besaran gaji ini mendekati UMR, akan tetapi nominal tersebut dapat berbeda-beda tergantung dengan kebijakan perusahaan, lokasi SPBU dan kinerja pegawai.
Pemberian upah operator SPBU tidak hanya berasal dari gaji pokok saja tetapi juga terdiri dari beberapa komponen tambahan, seperti:
- Upah pokok: Ini merupakan gaji dasar yang biasanya mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat. Beberapa perusahaan dapat memberikan upah di atas standar tersebut sesuai kebijakan internal
- Tunjangan transportasi: Operator SPBU juga diberikan tunjangan transportasi untuk membantu biaya perjalanan operator dari rumah ke tempat kerja, terutama bagi SPBU yang berlokasi jauh dari pusat kota
- Tunjangan makan: Karena operator bekerja dalam sistem shift, perusahaan biasanya memberikan fasilitas makan atau uang makan sebagai bentuk dukungan kesejahteraan
- Tunjangan Hari Raya (THR): Sesuai aturan ketenagakerjaan, operator SPBU berhak menerima THR minimal sebesar satu bulan gaji menjelang hari raya keagamaan
- Jaminan sosial: Operator SPBU wajib didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan terhadap risiko kerja










