Gandeng Kejaksaan, PLN Perkuat Aspek Hukum Infrastruktur Digital

Gandeng Kejaksaan, PLN Perkuat Aspek Hukum Infrastruktur Digital

Ekonomi | okezone | Minggu, 19 April 2026 - 19:03
share

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan PLN Icon Plus menandatangani perjanjian kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk memperkuat aspek hukum dalam kegiatan usaha serta mendukung pelaksanaan operasional dan pengembangan layanan perusahaan.

Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, menjelaskan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik. Pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai menjadi elemen penting untuk memastikan setiap langkah bisnis berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami tidak hanya membangun infrastruktur digital, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berdiri di atas fondasi hukum dan tata kelola yang kuat,” ungkapnya, Minggu (19/4/2026).

Senada dengan hal tersebut, Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat pelaksanaan operasional dan pengembangan layanan di wilayah kerja.

“Dukungan pendampingan hukum ini memberikan keyakinan bagi kami dalam menjalankan berbagai program pengembangan jaringan dan layanan digital. Selain itu, kerja sama ini juga membantu memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Leandra.

Kerja sama ini mencakup pendampingan dalam pengambilan keputusan strategis, penyusunan dan penelaahan kontrak, penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, penertiban aset, hingga penagihan piutang. Hal ini sejalan dengan peran bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Topik Menarik