WFH Jamin Hak Pekerja dan Tidak Mengurangi Cuti Tahunan
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Mengutip SE tersebut, Sabtu (4/4/2026), pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah atau gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Namun, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau menghemat energi di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan yang lebih efisien, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.










