Anjuran IEA Kurangi Minyak dan LPG, DEN: Sesuai Skenario Transisi Energi Indonesia
JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) menilai anjuran Badan Energi Internasional atau IEA untuk mengurangi penggunaan minyak mentah dan LPG sesuai dengan skenario transisi energi Indonesia. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
"(Anjuran) dari Badan Energi Internasional itu sudah ada, bahkan dalam PP. Justru sekarang implementasinya,” kata anggota DEN Satya Widya Yudha di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Menurut Satya, ada atau tidak ada perang pun, Indonesia memang sudah merancang skenario transisi energi tersebut. Hanya saja, sesuai kondisi saat ini, bisa menjadi momentum untuk mempercepat aksi.
”Hanya sekarang, merespons ketegangan geopolitik ini, sehingga aksi-aksi ini bisa dipercepat,” ucap Satya.
Satya menambahkan, anjuran IEA memang sesuai dengan skenario transisi energi nasional. Termasuk anjuran untuk menurunkan pemintaan dan penggunaan langkah fiskal.
Terkait upaya menurunkan permintaan, Satya mencontohkan, mengenai pengalihan bahan bakar minyak (BBM) ke listrik. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah termaktub dalam skenario transisi energi. Terutama untuk mobil, transportasi dan juga untuk kompor listrik untuk mengurangi LPG.
”Karena LPG dan BBM sama-sama komoditas impor, kebijakan yang baru dilaksanakan pemerintah adalah memaksimalkan transportasi publik,” ujar Satya.
Begitu juga yang lain, seperti konversi sepeda motor, baik menuju bahan bakar gas, khususnya CNG atau pun listrik. ”Walaupun itu secara bertahap. Karena kita juga mengedepankan supaya performa kendaraan tetap terjamin,” kata dia.
Termasuk kebijakan Presiden terkait WFH, menurut Satya juga secara diharapkan bisa mengurangi mobilitas. ”Jadi intinya, di dalam kebijakan energi nasional, tidak hanya suplai yang diatur, tetapi demand juga. Karena kita ingin, pada 2045, kita keluar dari middle income trap berarti pertumbuhan ekonominya juga kita harapkan tinggi,” jelasnya.
Di sisi lain, anjuran IEA terkait upaya fiskal seperti dilakukan beberapa negara melalui pengurangan PPN atas BBM, menurut Satya bisa dipelajari. Hanya saja, tentu semua menjadi ranah kewenangan Kementerian Keuangan. Yang justru perlu ditekankan, menurut Satya, adalah edukasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, hendaknya masyarakat lebih bijak dan hemat dalam mengonsumsi BBM dan LPG.
Sebelumnya, 20 Maret 2026, The International Energy Agency (IEA) atau Badan Energi Internasional, menyebut berbagai langkah antisipasi untuk menanggulangi gangguan pasokan energi.
Menurut IAE, upaya yang dapat dilakukan, antara lain dengan menurunkan permintaan dan dengan upaya fiskal. Untuk langkah penurunan permintaan, antara lain dengan meminimalkan transportasi darat dan udara, bekerja dari rumah jika memungkinkan. Selain itu, juga melalui peralihan ke kompor listrik.
"Mengatasi permintaan adalah alat penting dan segera untuk mengurangi tekanan (pada) konsumen dengan meningkatkan keterjangkauan dan mendukung keamanan energi,” kata IEA.
Sedangkan upaya fiskal yang bisa dilakukan, antara lain pertimbangan pengurangan tekanan pada konsumen dan mencegah kenaikan tajam harga bahan bakar yang dapat mendorong inflasi.
Terkait pentingnya transisi energi dan pengurangan ketergantungan impor energi, sebelumnya disampaikan Institute for Essential Services Reform (IESR). Untuk LPG misalnya, Direktur Ekseutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, Indonesia saat ini mengonsumsi sekitar 8 juta ton LPG setiap tahun. Namun, kemampuan produksi dalam negeri masih terbatas. Dari total kebutuhan tersebut, hanya sekitar 20 persen yang diproduksi di dalam negeri, sementara 80 persen sisanya harus diimpor dari berbagai negara.
”Ketergantungan yang tinggi pada impor ini membuat Indonesia cukup rentan terhadap perubahan kondisi geopolitik global,” tegas Fabby.
Begitu pula minyak. Menurut IESR, ketegangan geopolitik di Timur Tengah berpengaruh pada harga minyak dunia, yang pada akhirnya berdampak pula pada beban subsidi.
Dengan sensitivitas fiskal sekitar Rp6,7 triliun untuk setiap kenaikan USD1 harga minyak, maka bila harga minyak untuk sementara stabil di kisaran USD80 per barel (kenaikan USD10 dari asumsi makro APBN), maka terdapat estimasi tambahan beban subsidi hingga Rp67 triliun.










