Berapa NPWP BCA dan Bank Mandiri untuk Coretax?
JAKARTA - Berapa NPWP BCA dan Bank Mandiri untuk Coretax? Sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bank seperti BCA dan Bank Mandiri mendukung penuh integrasi NIK menjadi NPWP. Nasabah diimbau melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Dengan pemadanan NIK-NPWP akan memudahkan untuk mengisi lampiran utang di Coretax. Lalu berapa NPWP BCA dan Bank Mandiri untuk Coretax? Berikut ulasannya:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri Credit Card) NPWP Lama (15 Digit): 01.061.173.9-093.000 NPWP Coretax (16 Digit): 0010611739093000
PT Bank Central Asia Tbk (Kartu Kredit BCA) NPWP Lama (15 Digit): 01.308.449.6-091.000 (berdasarkan dokumen transaksi korporasi) NPWP Coretax (16 Digit): 0013084496091000
Diketahui, dalam SPT Tahunan, wajib pajak tidak hanya melaporkan penghasilan dan pajak yang sudah dibayarkan, tapi juga seluruh harta dan kewajiban termasuk utang. Sebab, jika saldo kartu kredit tidak diungkap, wajib pajak berisiko dianggap memiliki biaya hidup yang lebih tinggi dari penghasilan yang sudah tercantum di SPT.
Cara Mengisi Utang Kartu Kredit di Coretax
Setelah mengantongi NPWP pihak bank langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke dalam sistem.
1. Siapkan Lembar Tagihan (Billing Statement):
Buka aplikasi mobile banking atau periksa surat elektronik (email) Anda. Cari lembar tagihan kartu kredit untuk bulan Desember pada tahun pajak yang sedang dilaporkan. Fokus pada angka Total Tagihan Bersih (Outstanding Balance) per 31 Desember.
2. Masuk ke Menu Utang
Di dalam portal Coretax, ke bagian lampiran Harta dan Utang, lalu pilih sub-menu Daftar Utang / Kewajiban.
3. Tambah Data Baru
Klik tombol tambah data utang. Pada kolom jenis utang, pilih kategori yang merujuk pada Kartu Kredit atau pinjaman konsumtif tanpa agunan.
4. Input NPWP Kreditur
Masukkan 16 digit NPWP bank di kolom NPWP Kreditur. Tunggu beberapa detik hingga sistem memproses data, dan pastikan nama institusi bank muncul dengan benar di kolom sebelahnya.
5. Lengkapi Detail Angka dan Tahun
Masukkan tahun penerbitan atau tahun di mana Anda pertama kali membuka fasilitas kartu kredit tersebut. Kemudian, masukkan sisa saldo utang yang telah Anda catat dari lembar tagihan bulan Desember. Jika ada isian mata uang, pastikan memilih Rupiah (IDR).
Cara Lapor SPT Lewat Coretax
1. Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat - Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
2. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
3. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
4. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
5. Klik tombol Buat Konsep SPT.
6. Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
7. Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
8. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
9. Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
10. Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
11. Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
12. Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
13. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
14. SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
DJP: 8,1 Juta SPT Terlaporkan, 16,3 Juta WP Aktivasi Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis data terbaru mengenai capaian pelaporan SPT Tahunan PPh dan aktivasi sistem perpajakan terbaru. Hingga tanggal 15 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, tercatat sebanyak 8.125.023 SPT telah resmi dilaporkan untuk Tahun Pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa tren pelaporan terus menunjukkan pergerakan positif menjelang batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di akhir Maret ini.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode sampai dengan 15 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.125.023 SPT,” tulis Inge dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).







