Proses Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Cek Rekening Segera!
JAKARTA - Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, serta Polri 2026. THR PNS dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026. Sementara, gaji ke-13 siap dicairkan pada Juni 2026.
Pencairan THR PNS 2026 dan gaji ke-13 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadew
Aturan Teknis dan Besaran THR PNS
PMK tersebut mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Meski demikian, rincian mengenai siapa saja penerima hingga besaran nominalnya akan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.
Proses Pencairan THR PNS Masuk Rekening
Pemerintah mewajibkan penyaluran THR dilakukan secara langsung kepada rekening penerima melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Beberapa poin penting dalam teknis pembayaran ini antara lain Beban Anggaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Kemudian Lembaga Non-Struktural, pembayaran melalui DIPA kementerian atau lembaga induknya, untuk Pensiunan penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dan jika terdapat kelebihan dana setelah pembayaran, wajib dikembalikan ke kas negara.
"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)," bunyi pasal 10 ayat (1).
Baca selengkapnya: Purbaya Terbitkan Aturan Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Ini Prosesnya hingga Masuk Rekening










