Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Gimana Nasib Perjanjian Dagang dengan Indonesia?

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Gimana Nasib Perjanjian Dagang dengan Indonesia?

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:12
share

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada Kamis (19/2), dengan menetapkan tarif resiprokal sebesar 19 bagi mayoritas ekspor Indonesia. Perjanjian yang diklaim Gedung Putih sebagai kesepakatan besar ini memicu polemik setelah Mahkamah Agung (MA) AS secara mengejutkan membatalkan landasan hukum tarif tersebut.

"Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal," ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira seperti dikutip, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga:Efek Beli BBM dan LPG AS Rp253 Triliun, Indonesia Kurangi Impor dari Negara Ini

Menurut dia gugurnya ancaman tarif resiprokal 19, Bhima menekankan bahwa Indonesia kini memiliki keleluasaan untuk memperluas kemitraan strategis dengan berbagai negara tanpa terikat pada satu blok eksklusif. Hal ini dipandang sebagai momentum emas untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung perdagangan dunia.

"DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama dengan negara lain," tegas Bhima.Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer, serta disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Meski tarif 19 tersebut merupakan penurunan dari ancaman awal sebesar 32 pada April 2025 para ekonom menilai posisi tawar Indonesia dalam perjanjian ini masih sangat lemah.

Sebagai timbal balik, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan tarif untuk lebih dari 99 produk AS yang masuk ke pasar domestik. Selain itu, Jakarta berjanji melakukan pembelian produk AS senilai USD33 miliar, yang mencakup sektor energi sebesar USD15 miliar, pesawat Boeing senilai USD13,5 miliar, serta produk pertanian mencapai USD4,5 miliar.

Baca Juga:Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS

Senada, Peneliti Celios Nailul Huda menyoroti ketidakseimbangan di mana hampir seluruh produk AS bebas masuk ke Indonesia, sementara Indonesia hanya mendapat relaksasi pada sektor perkebunan tertentu. Ekonom Priyanka Kishore bahkan menilai Indonesia terpaksa menerima kesepakatan yang tidak adil demi mencegah gelombang penutupan pabrik akibat tekanan tarif global yang direncanakan Trump.

Namun, peta jalan perdagangan ini berubah drastis setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan pada Jumat (20/2) yang menyatakan tarif resiprokal Trump ilegal. Putusan tersebut menegaskan bahwa undang-undang tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak, sehingga mengguncang legalitas seluruh perjanjian dagang yang baru saja diteken.

Topik Menarik