Revisi UU Pangan, Bapanas Bakal Dibubarkan Dilebur ke Bulog
Badan Pangan Nasional (Bapanas) direncanakan akan dibubarkan dan dilebur ke dalam Bulog melalui revisi Undang-Undang Pangan yang tengah digodok pemerintah. Dalam skema baru tersebut, Bulog diproyeksikan bertransformasi dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi lembaga negara independen yang setara dengan Bank Indonesia atau BPJS.
"Di revisi undang-undang pangan yang baru, ini diubah gitu. Jadi, Badan Pangan Nasional akan dilebur menjadi bagian dari Bulog, dan Bulog itu bukan perum yang seperti sekarang," ujar Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, dalam sebuah diskusi, dikutip Selasa (17/2/2026).
Baca Juga:BULOG dan BAPANAS Terima Apresiasi Mendagri atas Gerak Cepat Stabilisasi Pangan Pascabencana
Khudori menjelaskan rencana perubahan struktur ini akan berdampak besar pada tata kelola pangan nasional. Hal ini disebabkan adanya penyatuan fungsi regulator dan operator dalam satu atap. Jika selama ini Bapanas bertindak sebagai pengatur kebijakan dan Bulog sebagai pelaksana, maka lembaga baru ini nantinya akan menjalankan kedua peran tersebut sekaligus.
Berdasarkan Naskah Akademik RUU Pangan versi 15 September 2025, terdapat empat opsi kelembagaan yang dikaji oleh penyusun. Opsi tersebut meliputi mempertahankan struktur yang ada, memperkuat peran Bapanas, menggabungkan kedua lembaga, atau melakukan transformasi total terhadap Bulog sebagai institusi tunggal."Opsi yang direkomendasikan itu adalah opsi ketiga, yaitu Bapanas digabung dengan Bulog," kata Khudori mengonfirmasi arah kebijakan yang tertuang dalam dokumen perencanaan tersebut.
Rekomendasi penggabungan ini disebut muncul setelah adanya analisis rasio biaya dan manfaat melalui pendekatan Regulatory Impact Analysis (RIA). Namun, Khudori mengkritik bahwa analisis tersebut belum komprehensif karena hanya bersifat kualitatif tanpa didukung data kuantitatif yang kuat.
Baca Juga:BULOG Tegaskan Margin 7 Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara
Ia menilai elaborasi kajian dalam naskah akademik tersebut belum menyeluruh untuk mendukung keputusan penggabungan dua lembaga besar ini. Menurutnya, perubahan kelembagaan bukan sekadar persoalan efisiensi birokrasi, melainkan menyangkut mekanisme pengawasan, akuntabilitas, serta keseimbangan antara fungsi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Pihaknya mendorong agar pembahasan revisi UU Pangan dilakukan secara lebih transparan dan terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan struktur ini benar-benar mampu memperkuat ketahanan pangan nasional, bukan justru melemahkan sistem pengawasan yang sudah ada.









