Garis Kemiskinan Rp641.443 per Kapita, Pengeluaran Rumah Tangga Rp3.053.269 per Bulan Masuk Kategori Miskin
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Garis Kemiskinan (GK) nasional berada di level Rp641.443 per kapita per bulan pada September 2025. Angka ini menjadi tolok ukur utama untuk mengklasifikasikan rumah tangga yang masuk dalam kategori miskin.
Data ini merupakan hasil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang menggunakan pendekatan pengeluaran di tingkat rumah tangga.
Penjelasan BPS
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, dalam praktiknya pengeluaran penduduk tidak seluruhnya dilakukan secara individual. Sebagian pengeluaran dilakukan secara bersama-sama dalam satu rumah tangga, sementara sebagian lainnya dicatat sebagai pengeluaran individu.
“Pengeluaran individu, misalnya membeli makanan jadi, dapat dilakukan oleh masing-masing anggota keluarga. Namun, pengeluaran lain seperti pembelian beras, sewa rumah, listrik, dan bahan bakar merupakan pengeluaran bersama dalam satu rumah tangga,” ujar Amalia dalam Rilis Berita Resmi Statistik BPS, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Garis Kemiskinan
Berdasarkan kondisi tersebut, BPS menegaskan bahwa garis kemiskinan per kapita perlu diterjemahkan ke dalam konteks rumah tangga agar lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Amalia mencontohkan, pada September 2025 rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,76 anggota keluarga. Dengan demikian, garis kemiskinan per rumah tangga miskin setara dengan Rp3.053.269 per bulan.
Dia menambahkan, garis kemiskinan nasional merupakan rata-rata tertimbang dari garis kemiskinan provinsi, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
"Artinya, setiap provinsi memiliki garis kemiskinan yang berbeda-beda, bergantung pada tingkat harga dan komoditas yang dikonsumsi di masing-masing daerah," tegasnya.
Selain itu, garis kemiskinan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk makanan dan nonmakanan, sehingga lebih tepat dipahami dalam konteks bulanan, bukan harian.










