IHSG Ditutup Melemah, Pasar Disebut Sedang lakukan 'Detox'

IHSG Ditutup Melemah, Pasar Disebut Sedang lakukan 'Detox'

Ekonomi | idxchannel | Senin, 2 Februari 2026 - 20:24
share

IDXChannel - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona merah pada perdagangan awal pekan, Senin (2/2/2026), dengan melemah sebesar 420,18 poin, atau sekitar 5,04 persen, dan parkir di 7.909,42.

Menurut pengamat sekaligus praktisi pasar modal, Hans Kwee, pelemahan cenderung lebih banyak terjadi pada deretan saham yang terpengaruh kebijakan MSCI.

Sementara untuk saham-saham dengan kinerja fundamental yang bagus, terpantau masih mampu mengantongi penguatan, meski dengan porsi yang cukup terbatas.

Hal ini dinilai Hans tak lepas dari upaya pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan Percepatan Reformasi Integritas. 

Sebagaimana diketahui, OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) yang merupakan Self Regulatory Organization dalam industri pasar modal nasional, berkomitmen melakukan bold and ambitious reforms sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di mana rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas ini diharapkan bisa menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable, sehingga dapat memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Langkah percepatan reformasi integritas tersebut oleh OJK dibagi dalam delapan rencana aksi, dan dikelompokkan ke dalam empat klaster.

Klaster pertama adalah kebijakan baru free float, klaster kedua adalah transparansi, sedangkan klaster ketiga adalah tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat adalah sinergitas.

Rencana aksi pertama, adalah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen yang dilakukan secara bertahap (stages). Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung ditetapkan 15 persen. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi.

Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global. Peningkatan kebijakan free float ini akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Saat ini sudah terdapat ketentuan peraturan yang dapat menjadi langkah strategis bagi emiten untuk meningkatkan free float, antara lain melalui aksi korporasi seperti right issue, HMETD, non-HMETD, serta ESOP dan EMSOP.

Selanjutnya, bersama pemerintah, OJK dan SRO akan melakukan penguatan peran investor institusi domestik serta perluasan basis investor, baik domestik maupun asing.

Pemerintah telah menyampaikan komitmen dukungan terhadap industri pasar modal melalui penyesuaian berbagai limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, sesuai praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Kategori kedua adalah transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner atau UBO. OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional.

Kategori ketiga adalah penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan SRO untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu pada praktik global. KSEI akan menyampaikan data tersebut kepada Bursa Efek Indonesia untuk dipublikasikan melalui situs BEI.

Selanjutnya, kategori tata kelola dan enforcement mencakup tiga rencana aksi. Rencana aksi keempat adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia, sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. OJK akan terus membahas hal ini bersama pemerintah dan BEI dalam rangka persiapan implementasi.

Rencana aksi kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan memperkuat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.

Rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.

Untuk sinergitas, rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan.

Dengan adanya serangkaian aksi konkret dari OJK tersebut, dalam pandangan Hans, pelaku pasar pun menyampaikan apresiasinya, dayng diwujudkan dalam aksi borong saham-saham berfundamental bagus. Dalam pandangan pelaku pasar, tren pelemahan yang saat ini terjadi tak lebih dari upaya 'Market Detox'

"Jadi sebaiknya pelaku pasar ritel jangan panik, dan melakukan akumulasi pada saham-saham yang berfundamental bagus," ujar Hans.

(taufan sukma)

Topik Menarik