OJK Naikkan Batas Minimum Free Float di 2026, Ini Tantangan Bagi Emiten
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan penyesuaian aturan minimum free float yang direncanakan mulai berlaku secara bertahap pada 2026.
Wacana ini berpotensi membawa perubahan signifikan bagi struktur likuiditas pasar saham Indonesia, sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi ratusan emiten.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, OJK berencana menyesuaikan ketentuan minimum free float secara bertahap.
"Tentunya dengan memperhatikan kondisi dan dinamika pasar, kebijakan free float ini rencananya akan kita terbitkan pada tahun 2026 ya, tentunya bertahap," ujar Inarno dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, OJK belum merinci secara pasti level minimum free float baru yang akan diterapkan.
Sebagai konteks, ketentuan minimum free float saat ini berada di level 7,5 persen. Pada Desember 2025, Inarno mengungkapkan bahwa jika batas minimum free float dinaikkan menjadi 10 persen, pasar membutuhkan tambahan likuiditas sekitar Rp21 triliun.
Sementara itu, apabila minimum free float ditetapkan sebesar 15 persen, kebutuhan likuiditas melonjak signifikan hingga Rp203 triliun.
OJK memperkirakan bahwa jika minimum free float ditetapkan di level 10 persen, sebanyak 192 emiten belum memenuhi ketentuan tersebut. Jumlah emiten yang belum siap akan meningkat menjadi 327 emiten jika batas minimum free float dinaikkan menjadi 15 persen.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kesiapan pasar masih sangat bergantung pada peningkatan demand, khususnya dari investor institusi. Inarno menekankan, peningkatan permintaan saham menjadi faktor kunci agar pasar mampu menyerap tambahan pasokan saham yang muncul akibat kenaikan free float.
Dominasi Investor Ritel Jadi Tantangan
Dari sisi struktur investor, peningkatan jumlah investor di pasar modal Indonesia memang cukup signifikan dalam setahun terakhir. Namun, pertumbuhan tersebut didominasi oleh investor ritel.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kontribusi investor ritel terhadap rata-rata nilai transaksi harian mencapai 54 persen pada Desember 2025, melonjak dari 33 persen pada Desember 2024.
Sebaliknya, peran investor institusi domestik justru menunjukkan tren penyusutan. Data BEI mencatat kepemilikan investor institusi domestik turun dari 40,3 persen pada 2021 menjadi 39,4 persen per September 2025. Komposisi ini dinilai belum ideal untuk menopang peningkatan free float dalam skala besar.
Sejalan dengan kebutuhan meningkatkan free float, sejumlah emiten berpotensi menempuh berbagai aksi korporasi, seperti rights issue dan/atau private placement. Namun, bagi emiten yang menilai ketentuan baru tersebut terlalu membebani, opsi untuk melakukan go private juga bisa menjadi pertimbangan.
Meski berpotensi menimbulkan tekanan jangka pendek, Stockbit pada Jumat (9/1/2025) menilai, kebijakan peningkatan minimum free float memiliki implikasi positif dalam jangka panjang. Penerapan aturan ini berpotensi meningkatkan likuiditas saham, memperbaiki kualitas perdagangan, serta mengurangi risiko manipulasi pasar.
(DESI ANGRIANI)







