OJK: Pengusaha Keuangan Wajib Awasi Debt Collector saat Nagih Utang!

OJK: Pengusaha Keuangan Wajib Awasi Debt Collector saat Nagih Utang!

Ekonomi | okezone | Senin, 10 November 2025 - 17:13
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku usaha jasa keuangan wajib mengawasi tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan utang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa OJK telah menetapkan batasan tegas terhadap perilaku debt collector. 

“Debt collector yang itu boleh apa, tidak boleh apa. POJK 22 itu sudah strict banget ya,” ujarnya dalam kegiatan Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Friderica menyampaikan lembaga jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam penagihan utang. 

“POJK nggak boleh bilang, oh itu debt collector pihak luar gitu. Nggak bisa gitu, karena itu mereka bekerja sama. Jadi mereka tetap harus tanggung jawab,” kata Friderica.

Dia menambahkan OJK telah memberikan sanksi dan surat peringatan kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan.

 

“Kita minta mereka tanggung jawab dan kita sanksi. Udah banyak yang kita sanksi,” ujarnya.

Friderica menjelaskan OJK juga memberikan batasan yang ketat dalam POJK 22 Tahun 2023, termasuk tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan terhadap pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka. 

“Jadi POJK nggak boleh bilang, oh itu debt collector pihak luar gitu. Nggak bisa gitu, karena itu mereka bekerja sama. Jadi mereka tetap harus tanggung jawab,” katanya.

Dalam peraturan tersebut, OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan etika, serta dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan tekanan kepada konsumen.

Topik Menarik