Dibayar Pajak Rakyat, Apakah Anggota DPR Bisa Dipecat karena Minim Adab dan Etika?

Dibayar Pajak Rakyat, Apakah Anggota DPR Bisa Dipecat karena Minim Adab dan Etika?

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 29 Agustus 2025 - 11:35
share

Pertanyaan tentang pemecatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai minim adab dan etika mengemuka di tengah protes pembubaran lembaga yang dibayar dengan pajak rakyat ini. Faktanya, pemberhentian anggota DPR memang bisa dilakukan namun proses dan syaratnya diatur secara ketat oleh undang-undang.

Pemecatan anggota DPR umumnya terjadi jika terbukti melakukan pelanggaran serius, baik itu pelanggaran etika, hukum maupun aturan internal partai politik. Kewenangan utama untuk mengusulkan pemberhentian sebagian besar berada pada partai politik yang mengusung anggota tersebut.

Prosedur pemberhentian melibatkan serangkaian tahap, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan bukti, hingga keputusan dari Badan Kehormatan DPR atau pimpinan DPR. Presiden tidak memiliki kewenangan langsung untuk memecat anggota DPR, melainkan hanya meresmikan pemberhentian jika telah diajukan oleh pimpinan partai dan pimpinan DPR.

Pemberhentian seorang anggota DPR dapat terjadi dalam sejumlah kondisi, misalnya jika anggota DPR tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan, bolos sidang berturut-turut tanpa alasan yang sah, atau melanggar tata tertib DPR dan undang-undang terkait lainnya. Namun, penting untuk dicatat pemecatan tanpa alasan jelas atau secara semena-mena dilarang dan dapat dipersoalkan di jalur hukum.

Apabila anggota DPR yang diberhentikan mengajukan keberatan, maka keputusan pemberhentian tersebut harus disahkan oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak anggota dewan. Dasar konstitusional untuk pemberhentian anggota DPR termaktub dalam Pasal 22B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan, "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang."

Baca Juga:Demonstran Indonesia Tuntut DPR Dibubarkan, Ini 7 Kasus Pembubaran Parlemen Paling Dramatis di Dunia

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberhentian ini diatur dalam undang-undang pelaksana, seperti Pasal 239 hingga 244 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Dalam praktiknya, pimpinan partai politik akan mengajukan usulan pemberhentian anggota DPR secara tertulis kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada Presiden. Usulan ini biasanya didasarkan pada pelanggaran atau ketidaksesuaian anggota dengan garis kebijakan partainya.

Pimpinan DPR kemudian akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme internal, yang dapat melibatkan Badan Kehormatan DPR untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran.Jika anggota DPR yang bersangkutan keberatan atas usulan pemberhentian tersebut, maka proses selanjutnya akan berlanjut ke jalur hukum, yakni dengan diajukan ke pengadilan. Pemberhentian seorang anggota DPR baru akan dianggap sah apabila telah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Prosedur yang berlapis ini dirancang untuk memastikan adanya proses hukum yang adil dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anggota DPR untuk mengajukan keberatan. Ini juga menunjukkan peran sentral partai politik dalam mengusulkan pemberhentian, namun tetap berada dalam koridor kontrol hukum melalui pengadilan.

Baca Juga:Harta Kekayaan Ahmad Sahroni, Sebut Orang yang Ingin Bubarkan DPR Paling Tolol Sedunia

Ironisnya, di tengah mekanisme yang ketat ini, kepercayaan publik terhadap lembaga DPR seringkali diuji. Berbagai kasus, mulai dari dugaan korupsi, kebijakan yang dinilai tidak pro-rakyat, hingga pengesahan undang-undang kontroversial, kerap menuai kritik pedas dari masyarakat.

Krisis kepercayaan ini, acap kali memuncak dalam bentuk aksi protes dan unjuk rasa besar-besaran, yang menjadi gambaran kekecewaan publik. Terkini, demonstrasi telah terjadi sejak 25 Agustus 2025. Unjuk rasa ini merupakan puncak dari ketidakpercayaan rakyat didorong oleh ajakan pembubaran DPR yang menyebar luas di media sosial menyatukan berbagai elemen masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa untuk turun ke jalan.

Sentimen protes terhadap DPR tersebut juga diperkuat terkait pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR. Tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan ini dialokasikan sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang tidak lagi diberikan sejak Oktober 2024 untuk anggota DPR periode 2024-2029.

Topik Menarik