Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar

Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar

Ekonomi | sindonews | Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:27
share

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Ditha Wiradiputra mengatakan, penyebutan istilah kartel pinjaman online (pinjol) oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan) atas dugaan kasus kesepakatan penetapan batas bunga pinjaman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dinilai kurang tepat.

Ditha menjelaskan, dalam hukum persaingan usaha istilah kartel sama dengan price fixing atau penguncian harga. Ia menyebut istilah kartel sendiri merupakan praktik anti persaingan usaha yang disebabkan karena pengaturan produksi atau pemasaran suatu barang dan jasa sehingga bisa pengaruhi harga.

"Karena dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal soal kartel diatur berbeda. Sehingga ini bisa menimbulkan misleading," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Bunga Pinjol Dipangkas Separuh Jadi 0,4, AFPI Buka Suara Soal Kartel

Lebih lanjut diterangkan bahwa, jika mengacu istilah kartel di luar negeri, maka praktik ini sama dengan perampokan. Bahkan menurutnya di Amerika, praktik ini punya ancaman pidana penjara. Hal ini yang membuat pemilik modal berpotensi menahan pembiayaannya ke perusahaan yang tengah berperkara.Ia melihat bahwa hasil persidangan yang digelar KPPU, bahwa dugaan pelanggaran yang menjadi alat bukti didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Pedoman Perilaku yang dibuat oleh AFPI. Lewat SK tersebut diatur adanya larangan untuk mengenakan beban bunga pinjaman di atas 0,8 per hari.

"Artinya anggota AFPI kalau ingin mengenakan suku bunga dibawah itu (0,8 persen) boleh-boleh saja," tambahnya.

Dhita mengatakan, SK tersebut sendiri lahir atas rekomendasi aturan yang mana pada tahun 2019-2020 belum ada aturan baku untuk mengatur batas bunga yang boleh diambil dari platform pinjaman online. Sedangkan pada waktu yang sama, masyarakat sudah banyak yang kadung terlilit bunga besar pinjaman online.

Selanjutnya, pada tahun 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang menetapkan batas atas bunga pinjaman pinjol 0,3 per hari. Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2024. Inilah yang menjadi dasar temuan KPPU terkait adanya dugaan kartel pinjol.

"Tapi justru yang digunakan sebagai bukti (KPPU) adalah pedoman itu (SK AFPI), yang mengatur bahwa batas maksimal yang bisa dikenakan oleh perusahaan pindar (pinjaman daring)," kata Dhita.Baca Juga: Utang Digital Merajalela, DPR Dukung KPPU Tindak Tegas Dugaan Kartel Bunga Pinjol

"Kalau kita ikuti kasus persidangan itu, yang ditemukan investigator KPPU adalah pedoman ini. Apakah pedoman ini bisa digunakan sebagai perjanjian penetapan harga?" pungkasnya.

Topik Menarik