Data Kemiskinan BPS Dipoles, Tak Sesuai Kondisi Nyata di Lapangan
Center of Economic and Law Studies (Celios) mengkritik validitas data kemiskinan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Metode penghitungan kemiskinan yang digunakan BPS dinilai sudah usang dan tidak mencerminkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menyatakan bahwa selama hampir lima dekade, BPS masih mengandalkan pendekatan pengukuran berbasis pengeluaran dengan item-item konsumsi yang tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia.
"Dampak dari metodologi yang usang ini berpengaruh langsung terhadap kebijakan anggaran dan perlindungan sosial. Dengan jumlah penduduk miskin yang kecil versi data pemerintah, alokasi anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2026 berpotensi ditekan atau tidak mengalami peningkatan signifikan," ungkap Media dalam pernyataannya, Senin (27/7).
Baca Juga:Angka Kemiskinan Indonesia Turun, Ekonom Ragukan Data BPS
Media membandingkan data resmi BPS dengan laporan terbaru Bank Dunia yang menyebutkan bahwa 68,2 penduduk Indonesia, atau sekitar 194,4 juta jiwa, hidup di bawah garis kemiskinan internasional. Angka ini jauh berbeda dibandingkan data BPS yang mencatat hanya 8,57 atau 24,06 juta jiwa tergolong miskin.Meskipun metodologi yang digunakan berbeda, disparitas hingga delapan kali lipat ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam definisi dan pengukuran kemiskinan di Indonesia. Media menilai pengukuran data kemiskinan BPS yang tidak lagi relevan ini diperburuk oleh sistem pendataan yang mensyaratkan penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Jika garis kemiskinan terlalu rendah, banyak masyarakat rentan yang tidak terjaring dalam kategori masyarakat miskin sesuai data DTKS dan akhirnya tidak menerima bantuan sosial," tambahnya.
Media menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap metode pengukuran kemiskinan di Indonesia, seperti yang telah dilakukan oleh negara-negara lain, termasuk Malaysia dan negara-negara Uni Eropa. Ia mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan pendekatan baru dalam memaknai kemiskinan secara lintas sektoral.
Selain itu, Media mengusulkan agar ukuran kesejahteraan tidak hanya berbasis pengeluaran, tetapi juga pada pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income). Pendekatan ini dianggap lebih tepat karena mencerminkan kondisi masyarakat setelah dipotong kewajiban seperti pajak dan pengeluaran dasar.
"Dengan membandingkan tingkat kemiskinan sebelum dan sesudah intervensi negara, kita dapat menilai seberapa efektif kebijakan sosial yang ada. Ini memungkinkan kita mengetahui program mana yang perlu dilanjutkan dan mana yang sebaiknya dihentikan," jelas Media.Baca Juga:Kemiskinan di Indonesia Melonjak 3 Kali Lipat, Nyaris Tembus 195 Juta Jiwa versi Bank Dunia
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi kesejahteraan menyeluruh, dengan melibatkan indikator seperti akses pendidikan, perumahan, kesehatan, upah layak, jaminan sosial, angka pengangguran, hingga tingkat kejahatan dan korupsi. Menurut Media, saat ini pemerintah cenderung hanya menonjolkan data yang positif, meskipun landasan metodologinya lemah.
"Kita lebih baik menggunakan data dengan benar untuk melihat fakta yang ada, ketimbang memoles data hanya untuk kepentingan pencitraan. Kemiskinan bukan aib, tetapi masalah sosial yang harus diselesaikan," tegasnya.









