Mau Kejar Pajak lewat Medsos, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp1,99 Triliun

Mau Kejar Pajak lewat Medsos, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp1,99 Triliun

Ekonomi | inews | Selasa, 15 Juli 2025 - 17:09
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mengejar pajak melalui media sosial (medsos) untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun anggaran 2026. Adapun, anggaran yang disiapkan sebesar Rp1,99 triliun.

Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu anggaran untuk program optimalisasi penerimaan negara sebesar Rp1,99 triliun. Angka itu merupakan bagian dari usulan pagu untuk tahun anggaran 2026 Rp 52,01 triliun.

Kemudian, nilai anggaran dalam bentuk program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026 pagu indikatifnya sebesar Rp1,63 triliun. Lalu, diusulkan Kemenkeu untuk ditambah menjadi Rp366,42 miliar.


"Total kebutuhan Rp1,99 triliun. Pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun, ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya mudah-mudahan bisa, Rp366,42 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas," ujar dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

Anggito menjelaskan strategi ini merupakan bagian dari output kebijakan administratif yang tertuang dalam rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara. Tujuannya adalah mencapai penerimaan negara yang optimal, berkeadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial," tuturnya. 

Selain itu, pemerintah juga mengajukan sejumlah kebijakan tambahan seperti pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta reformasi proses bisnis di sektor ekspor-impor dan logistik.

Tak hanya fokus pada aspek kebijakan, Kementerian Keuangan juga mengarahkan berbagai program lain, seperti edukasi perpajakan, pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan keberatan serta gugatan pajak. 

Sementara itu, dalam forum terpisah, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan lebih lanjut mengenai strategi pengawasan Ditjen Pajak terhadap wajib pajak melalui media sosial.

"Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut," jelas Yoga dalam media briefing di Kantor Pusat DJP.

Menurutnya, DJP telah menerapkan sistem crawling yang memanfaatkan mesin pencarian digital untuk mendeteksi dan menganalisis konten yang dipublikasikan di media sosial oleh wajib pajak. 

Data harta yang dipamerkan di media sosial kemudian disandingkan dengan data resmi yang terdaftar di sistem perpajakan.

Tak hanya pengguna media sosial biasa, para penerima endorsement juga menjadi sasaran pengawasan oleh fiskus DJP.

Topik Menarik