Pengajuan Balik Nama PBB-P2 Kini Bisa Online, Ini Langkah-langkahnya

Pengajuan Balik Nama PBB-P2 Kini Bisa Online, Ini Langkah-langkahnya

Ekonomi | sindonews | Minggu, 22 Juni 2025 - 09:04
share

Warga DKI Jakarta kini dapat mengajukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Fasilitas ini disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.

Mutasi PBB-P2 merupakan proses pembaruan data kepemilikan atas objek pajak, yang umumnya dilakukan karena adanya transaksi jual beli, hibah, atau pewarisan. Pembaruan ini penting agar nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan pemilik terkini.

"Langkah ini penting agar data yang ada di SPPT mencerminkan kondisi kepemilikan terbaru," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, dalam keterangannya, Minggu (22/6).

Baca Juga:Balik Nama PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Online, Begini Cara Mudahnya

Ia menjelaskan, layanan daring ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat dan mempermudah layanan pajak bagi masyarakat. “Selain lebih efisien, sistem online ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik,” katanya.Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi PBB-P2 secara online:

1. Kunjungi Situs ResmiAkses laman: https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Masuk ke Akun Pajak OnlineKlik tombol Masuk, lalu masukkan alamat email dan kata sandi. Centang kotak CAPTCHA dan klik Masuk.

3. Pilih Jenis Pajak PBBSetelah berhasil masuk, buka menu Jenis Pajak, kemudian pilih PBB sebagai layanan yang akan diajukan.

4. Ajukan Pelayanan MutasiMasuk ke menu Pelayanan, klik Tambah Permohonan Pelayanan, lalu pilih jenis pelayanan Mutasi.5. Isi Formulir dan Unggah DokumenMasukkan identitas pemohon dan data objek pajak secara lengkap. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, bukti peralihan hak, dan SPPT terakhir.

6. Konfirmasi dan KirimCentang pernyataan persetujuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan.

7. Pantau Status VerifikasiPermohonan akan muncul dengan status awal Proses Verifikasi Petugas. Pantau secara berkala melalui akun Anda.

8. Unduh Bukti LayananSetelah permohonan disetujui, status akan berubah menjadi Berkas Selesai. Klik ikon Unduh untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pelayanan.

Baca Juga:Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di JakartaMorris mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen diunggah dalam format dan ukuran yang sesuai agar tidak tertolak oleh sistem. Selain itu, data yang diinput harus akurat untuk mencegah keterlambatan proses.

"Layanan ini diharapkan dapat mempercepat administrasi perpajakan sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk memperbarui data secara tertib dan mudah," jelas Morris.

Topik Menarik