Update Data Verifikasi Penerima BSU 2025 Rp600.000, Cek di Sini

Update Data Verifikasi Penerima BSU 2025 Rp600.000, Cek di Sini

Ekonomi | okezone | Minggu, 15 Juni 2025 - 11:38
share

JAKARTA - Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Saat ini pemerintah tengah melakukan verifikasi data penerima BSU 2025 agar tepat sasaran. Dalam BSU 2025, ditargetkan 17,3 juta pekerja mendapatkan BSU Rp600.000 dengan total anggaran Rp10 triliun.

Namun, sejumlah calon penerima melaporkan bahwa status pencairan bantuan masih tertahan pada tahap “Data dalam Proses Verifikasi dan Validasi” meskipun mereka telah memenuhi seluruh kriteria.

Berikut beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mendapatkan BSU 2025 Rp600.000, Jakarta, Minggu (15/6/2025):

1. Pahami Penyebab Status Verifikasi

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan bahwa status ini muncul karena sistem masih melakukan pemadanan data peserta dengan kriteria program BSU sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Proses ini melibatkan pemeriksaan status kepesertaan, kecocokan gaji, hingga pengecekan data rekening.

2. Cek Berkala Lewat Aplikasi dan Situs Resmi

Peserta diimbau untuk secara rutin mengecek status melalui:
- Situs resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Update paling cepat akan tampil saat data telah valid dan lolos verifikasi.

3. Pastikan Data Rekening dan Identitas Sudah Tepat

Tips mempercepat proses:
- Gunakan rekening Himbara atau BSI aktif dengan nama sesuai NIK.
- Periksa kembali input data seperti NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email dan nomor HP aktif.

4. Proses Antrean Verifikasi

Durasi verifikasi bervariasi, umumnya memakan waktu beberapa hari hingga 1-3 minggu kerja, tergantung banyaknya data yang masuk dan kecepatan sistem lembaga terkait.

5. Hubungi Layanan Resmi

Jika status bertahan lebih dari seminggu hingga satu bulan, peserta bisa:
- Menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan (175)
- Bertanya ke HRD perusahaan
- Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat

6. Coba Setelah Jam Tidak Sibuk

Apabila mendapati situs Kemnaker bsu.kemnaker.go.id sulit diakses, sebaiknya coba login pada jam-jam tidak sibuk (malam/dini hari) dan gunakan browser atau perangkat berbeda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon penerima bisa memastikan status verifikasi berjalan lancar dan segera mendapat notifikasi berwarna hijau “Verifikasi Berhasil” sebelum dana dicairkan.

Meskipun status “proses verifikasi” menunjukkan masih adanya tahap pemeriksaan, bukan berarti dana tidak cair, namun peserta perlu rutin memantau dan memastikan semua data sudah benar. Jika verifikasi tertunda, gunakan saluran resmi untuk menanyakan kendala yang terjadi.

 



Para pekerja juga bisa mengecek status penerima di aplikasi JMO, situs BPJS Ketenakerjaan. Berikut caranya hingga syarat penerima BSU 2025:

Cek Status BSU 2025 di Aplikasi JMO

1 Unduh dan instal aplikasi JMO
Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store maupun App Store.
2. Registrasi akun baru
• Pilih opsi Daftar/Buat Akun Baru.
• Isi data lengkap sesuai KTP: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP aktif.
• Lakukan verifikasi via email dan SMS, lalu buat kata sandi.
3. Login untuk pengguna terdaftar
• Masuk menggunakan email, nomor HP, atau NIK serta kata sandi terdaftar.
Baca juga: Cara cek notifikasi BSU 2025 di situs resmi dan aplikasi JMO
4. Akses fitur cek BSU
• Di beranda atau menu utama, cari bagian “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
• Klik tombol yang tersedia (biasanya bertuliskan “Klik di sini”).
5. Masukkan data verifikasi
• Pengguna akan diminta mengisi kembali NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email.
6. Lihat status
• Aplikasi akan menampilkan apakah Anda memenuhi syarat dan apakah dana sudah ditransfer atau masih dalam proses.
• Jika belum terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan tidak memenuhi syarat.

Cek Status Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Klik “Cek Status Calon Penerima BSU”
3. Pilih “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon penerima BSU”
4. Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif.
5. Pastikan telah mengisi data dengan benar
6. Klik “Lanjutkan”
7. Apabila muncul laman rekening, lengkapi nama dan nomor bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri) yang aktif.
8. Pastikan muncul pemberitahuan “Pembaruan Rekening Berhasil”, kemudian tunggu proses verifikasi dan validasi berhasil.
9. Jika gagal, akan mendapatkan notifikasi “Mohon Maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

Notifikasi di BPJS Ketenagakerjaan

- Bukan penerima BSU: “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

- Calon penerima BSU dan diminta mengisi data rekening bank: “Data Anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut”.

- Calon penerima BSU dan sudah mengisi data rekening bank: “Pembaruan rekening berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025”.

- BSU telah dicairkan: “Bantuan Subsidi Upah (BSU) berhasil ditransfer melalui rekening yang telah terdaftar”.

Syarat Penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Topik Menarik