Diskon Tarif Listrik 50 Juni-Juli 2025 Tak Berlaku bagi Pelanggan 2.200 VA, Ini Syarat dan Ketentuannya

Diskon Tarif Listrik 50 Juni-Juli 2025 Tak Berlaku bagi Pelanggan 2.200 VA, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ekonomi | sindonews | Minggu, 25 Mei 2025 - 07:23
share

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 untuk periode Juni-Juli 2025. Namun, kebijakan kali ini mengalami perubahan, di mana pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) tidak lagi termasuk dalam kelompok penerima manfaat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, diskon tarif listrik 50 hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Kebijakan ini berbeda dengan program sebelumnya yang mencakup pelanggan 2.200 VA.

"Seperti sebelumnya, tapi kali ini diturunkan batas dayanya menjadi di bawah 1.300 VA. Kalau awal tahun masih sampai 2.200 VA," ungkap Airlangga dikutip Minggu (25/5).

Program ini akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan berlangsung selama dua bulan. PLN memastikan bahwa diskon akan diberikan secara otomatis baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Syarat dan Ketentuan Diskon Listrik 50 Juni-Juli 2025

1. Hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

2. Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.

3. Pelanggan prabayar akan mendapatkan potongan harga langsung saat pembelian token listrik.

4. Pelanggan pascabayar akan melihat pengurangan 50 pada tagihan bulan Juni dibayar Juli dan Juli dibayar Agustus.

Bagi pelanggan pascabayar, jika tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp100.000 maka mereka hanya perlu membayar Rp50.000. Sementara untuk pelanggan prabayar, harga token listrik akan langsung dipotong 50.

Diskon tarif listrik 50 ini juga akan disertai dengan sejumlah paket insentif ekonomi lainnya yang dirancang untuk mendukung masyarakat. Beberapa insentif tersebut, antara lain Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), serta bantuan guru honorer.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian pada sektor transportasi dengan menawarkan diskon tarif tol dan tarif penerbangan. Untuk mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, insentif sebesar Rp7 juta akan diberikan untuk pembelian motor listrik.

Paket insentif ini juga mencakup diskon tiket kereta api selama masa libur sekolah serta diskon tarif angkutan laut. Pemerintah juga menambah alokasi kartu sembako dan bantuan pangan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.

Topik Menarik