4 Fakta Bos Sritex, Pejabat Bank BJB hingga Eks Dirut Bank DKI Jadi Tersangka
JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL), ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex. Kerugian negara akibat hal tersebut mencapai Rp692,9 miliar.
Iwan diketahui menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit. Ia malah menggunakan dana itu untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Tindakan ini pun dianggap sebagai penyalahgunaan dana kredit karena tujuan penggunaan dana berbeda dari yang dijanjikan dalam perjanjian kredit.
Berikut fakta-fakta bos Sritex, pejabat Bank BJB hingga eks Dirut Bank DKI jadi tersangka, Sabtu (24/5/2025).
1. Peran Para Tersangka
"Pada saat tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja, tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Qohar merinci bahwa nilai kredit yang tidak digunakan sesuai tujuan awal sebesar Rp692.987.592.188 dari total pinjaman sebesar Rp3.588.650.808.028,57.
Jumlah tersebut berasal dari total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara maupun bank milik daerah.
2. Adapun rincian tagihan kredit perbankan ke Sritex di antaranya:
Bank Jateng: Rp395.663.215.840,00
Bank DKI: Rp149.007.085.018,57
Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): lebih dari Rp2.500.000.000.000
Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), serta PT Bank DKI.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188 atau sekitar Rp692 miliar, terkait pinjaman yang diberikan kepada PT Sritex oleh dua bank tersebut.
3. Pembayaran Hak-Hak Karyawan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan bahwa pembayaran hak-hak eks karyawan Sritex tidak akan terdampak oleh status Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wamenaker menegaskan bahwa negara siap hadir untuk terus mengawal pembayaran hak-hak karyawan, seperti pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung tersebut.
“Enggak ada lah (pengaruh terhadap pembayaran hak karyawan pasca penetapan tersangka oleh Kejagung). Kita, negara, pasti punya kewajiban untuk mengawal hak-hak buruh Sritex,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnake.
4. Kendala di Lapangan
Namun demikian, Wamenaker mengakui bahwa terkait pesangon, masih terdapat kendala di lapangan. Hingga kini, masih terjadi saling lempar tanggung jawab antara manajemen Sritex dan kurator.
“Pesangon itu mereka bilang kewajibannya kurator. Kurator bilang, enggak dong, ini tanggung jawab manajemen. Hal-hal seperti itu yang terjadi,” tambahnya.