Sengaja Tak Bayar Utang Pinjol? Ini Risiko Serius yang Mengintai

Sengaja Tak Bayar Utang Pinjol? Ini Risiko Serius yang Mengintai

Ekonomi | okezone | Kamis, 22 Mei 2025 - 05:32
share

JAKARTA – Sengaja tidak membayar utang pinjol? Ini risiko serius yang mengintai. Fenomena gagal bayar (galbay) pinjaman online kian marak, bahkan ada yang sengaja melakukannya. 

Namun, keputusan kabur dari tanggung jawab utang bukanlah tanpa konsekuensi. Dari masuk daftar hitam OJK hingga stres berkepanjangan, berikut sederet risiko jika sengaja tak membayar pinjaman daring.

Meningkatnya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending memunculkan berbagai persoalan, salah satunya adalah gagal bayar atau galbay. Tak sedikit masyarakat yang sengaja tak melunasi utang pinjol karena berbagai alasan, mulai dari kesulitan ekonomi, manajemen keuangan yang buruk, hingga kurangnya pemahaman akan risiko pinjaman digital.

Namun, perlu diketahui bahwa galbay, terutama yang dilakukan dengan sengaja, memiliki risiko serius. Mengutip Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut dampak-dampak yang akan dihadapi peminjam yang tidak bertanggung jawab:

Masuk Daftar Hitam OJK

Setiap peminjam dana di fintech legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib menyertakan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji, hingga akun internet banking. Hal ini untuk menilai profil risiko dan kemampuan membayar.

Jika peminjam gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, maka data pribadi akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Ini berarti nama peminjam masuk dalam daftar hitam yang dapat menghambat akses ke pinjaman di masa depan, baik dari fintech legal maupun lembaga keuangan lainnya seperti bank. Skor kredit yang buruk juga berdampak luas, termasuk dalam proses rekrutmen kerja atau pengajuan kredit rumah dan kendaraan.

Denda dan Bunga Menggunung

Dalam sistem pinjol legal, keterlambatan pembayaran dikenakan denda dan bunga yang diatur oleh OJK. Berikut ketentuannya:

- Maksimal bunga pinjaman: 0,8 per hari
- Maksimal denda keterlambatan: 0,8 per hari dari pokok pinjaman
- Total denda maksimal: Tidak boleh melebihi 100 dari pokok pinjaman

Contohnya, jika seseorang meminjam Rp4 juta dan gagal membayar, maka beban maksimal yang harus dibayarkan hanya bisa mencapai Rp8 juta. Namun, jika tagihan melebihi batas tersebut, besar kemungkinan pinjol yang digunakan ilegal.

 

Gangguan Aktivitas dan Kesehatan Mental

Dalam proses penagihan, fintech legal akan melakukan pengingat melalui telepon, email, hingga SMS. Jika penunggakan terus berlangsung, tim penagih akan datang langsung ke rumah. Hal ini tentu bisa mengganggu kenyamanan, aktivitas harian, hingga menyebabkan tekanan psikologis seperti stres dan kecemasan.

Banyak pijak menyampaikan bahwa maraknya konten di media sosial yang mempromosikan gagal bayar (galbay) sering kali cepat viral karena sifatnya yang provokatif dan negatif. Namun, konten semacam ini justru menyesatkan masyarakat. Apabila galbay dilakukan dengan sengaja sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab finansial, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya.

Pertumbuhan dan Risiko Kredit

Adapun outstanding pembiayaan industri pindar atau fintech peer to peer (P2P) lending per Maret 2025 tumbuh 28,72 persen year on year (yoy) dengan nominal sebesar Rp80,02 triliun. Sebelumnya pada Februari 2025, outstanding pembiayaan pindar tercatat tumbuh 31,06 persen yoy menjadi Rp80,07 triliun.

Sementara tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,77 persen per Maret 2025 (Februari 2025: 2,78 persen).

Saat ini, terdapat 96 penyelenggara pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan layanan dari penyelenggara resmi dan menghindari praktik kabur dari utang, baik karena kesengajaan maupun ketidaktahuan.

Gagal bayar utang pinjol, apalagi yang dilakukan dengan sengaja, bukanlah solusi. Selain berisiko masuk daftar hitam OJK dan membebani keuangan karena bunga serta denda, peminjam juga harus siap menghadapi gangguan aktivitas dan tekanan mental. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan dan selalu bijak sebelum mengajukan pinjaman daring.

Baca Selengkapnya: Apa yang Terjadi jika Sengaja Kabur dari Utang Pinjol? Ini Risikonya

Topik Menarik