Ketua KPK Kaji Posisi Komite di Danantara, Rosan Buka Suara
JAKARTA - Menteri Investasi sekaligus CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani buka suara soal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yang masih mengkaji posisi sebagai Komite Pengawasan dan Akuntabilitas di instansi tersebut.
1. Respon Bos Danantara Rosan
Sebelumnya, awak media sempat menanyakan hal ini usai rapat terbatas membahas Danantara bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Namun, Rosan pun enggan menjawab dan menyerahkan hal itu untuk ditanyakan ke Presiden.
“Itu kita tanya ke itu, kan ada Bapak,” kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, Rosan pun menjelaskan isi rapat bersama Prabowo. Dia memberikan laporan terkini seputar kegiatan Danantara terutama soal investasi.
“Ini aja tadi diminta oleh Bapak Presiden. Kita mengupdate saja beberapa kegiatan yang kita lakukan di Danantara. Karena terutama dari segi investasi yang akan kita lakukan di depannya,” ujarnya.
“Baik itu di hilirisasi, baik itu di sektor kesehatan, dan juga di sektor clean energy, waste to energy, dan yang lain-lain. Nah pada intinya juga, karena kita kan juga harus mempunyai pertanggung jawaban dari dana yang kita keluarkan,” lanjut Rosan.
Pada kesempatan itu, Rosan juga mengatakan pihaknya akan menaruhkan orang-orang yang ahli di bidang tersebut. Dia memastikan tim yang dibangun akan kuat sehingga mewujudkan tata kelola yang baik.
“Jadi memang penekanan di tata kelola, di transparansi, keterbukaan, dan juga akuntabilitas juga ditekankan agar BUMN ini menjadi lebih baik. Dan menjadi penggerak terutama dalam hal penciptaan lapangan pekerjaan, tadi itu yang disampaikan oleh beliau,” paparnya.
2. Ketua KPK Jadi Komite Danantara
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto ditunjuk menjadi salah satu Komite Pengawasan dan Akuntabilitas di BPI Danantara. Setyo pun mengatakan internal KPK masih mengkaji penunjukan jabatan tersebut dengan aturan yang berlaku.
"Ya makanya di poin yang terakhir itu kan ada statement saya, statement juru bicara juga sama, bahwa KPK akan mengkaji kedudukan dia itu dalam komite tersebut. Proses itu akan dikaji," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5).
Kajian itu dilakukan karena adanya larangan rangkap jabatan di UU KPK. Aturan itu terkandung dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, dimana dinyatakan untuk dapat menjadi pimpinan KPK mesti melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya.
Setyo menjelaskan, kajian itu melibatkan Biro Hukum, Kesekjenan hingga pegawai struktural dan fungsional. Tujuannya, agar KPK tak salah dalam memaknai rangkap jabatan.
“Jadi, supaya nanti tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, karena itu sering kali banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu sakleknya seperti apa, itu harus dipahami juga, tapi prinsipnya sedang dikaji,” paparnya.