3 Bisnis Milik Syahrini yang Cetar Membahana, Apa Saja?
JEDDAH - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 mengingatkan seluruh jamaah haji Indonesia agar mematuhi ketentuan ihram sejak menginjakkan kaki di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi. Imbauan ini diberikan karena Jeddah termasuk wilayah miqat, tempat dimulainya niat ihram bagi jamaah yang melaksanakan umrah wajib sebelum menjalankan ibadah haji.
Pembimbing Ibadah sektor 2 Daerah Kerja (Daker) Bandara, Hamid, melihat masih ditemukan pelanggaran ihram oleh sebagian jamaah, baik itu laki-laki maupun perempuan. Pelanggaran ini dapat berdampak kepada kewajiban membayar Dam. Membayar Dam sejatinya dapat dihindari jika jamaah mematuhi aturan sejak awal.
Beberapa contoh pelanggaran yang ditemukan adalah jamaah perempuan masih mengenakan masker penutup wajah. Sementara itu, jamaah laki-laki terpantau masih menggunakan celana dalam, celana pendek, atau kaos kaki. Padahal, larangan dalam kondisi ihram mencakup hal-hal tersebut
Hamid mengingatkan wajib bagi jamaah laki-laki untuk tidak memakai pakaian berjahit. Sementara bagi perempuan tidak menutup wajah dan telapak tangan. Ia juga meminta penggunaan sandal terbuka yang tidak menutup tumit sebagai bagian dari kesempurnaan ihram.
Jika pelanggaran ihram di atas terjadi di Jeddah, jamaah masih dapat mengulang niat ihramnya. Namun, jika pelanggaran baru disadari setelah memasuki Makkah, maka Dam harus dibayarkan sesuai ketentuan.
Hamid juga menyampaikan pentingnya memahami bentuk niat ihram sesuai kondisi kesehatan masing-masing jamaah. Untuk jemaah sehat dan mampu, cukup melafalkan niat biasa.
“Labbaika Allahumma umratan," kata Hamid kepada tim Media Center Haji 2025 yang di dalamnya termasuk Okezone di Jeddah, Senin (19/5/2025).
Sementara bagi jamaah lanjut usia (lansia) berisiko tinggi dan berpotensi gagal menyelesaikan umrah, dianjurkan menggunakan niat isytirath. “Labbaika Allahumma hajjan, fa in habasani habisun fa mahilli haitsu habastani," lanjut pemegang sertifikasi pembimbing ibadah tersebut.
Niat isytirath memberikan kemudahan syar’i. Jika jamaah terhalang menyelesaikan rangkaian umrah, maka cukup melakukan tahallul dan ibadah umrah dianggap selesai, tanpa perlu membayar Dam.