Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan Resmi Dilakukan Bulan Ini, Segini Besarannya
JAKARTA – Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan rencananya akan dilakukan pada Juni mendatang. Adapun jumlah pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 mencapai 9,4 juta penerima.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Presiden Prabowo Subianto, dikutip dari keterangan Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu, Senin (19/5/2025).
Prabowo menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran," ujar Presiden.
Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negara.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik PANRB, Muhammad Avverrouce, menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta para penerima pensiun. Kebijakan tersebut termuat dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujarnya saat dihubungi Okezone.com.