Ternyata Segini Gaji Jonatan Christie sebagai PNS Kemenpora yang Putuskan Mundur dari Pelatnas PBSI

Ternyata Segini Gaji Jonatan Christie sebagai PNS Kemenpora yang Putuskan Mundur dari Pelatnas PBSI

Ekonomi | okezone | Senin, 19 Mei 2025 - 07:15
share

JAKARTA - Ternyata segini gaji Jonatan Christie yang merupakan PNS Kemenpora, namun ia kini memutuskan mundur dari Pelatnas PBSI.

1. Mundur dari PBSI

Jonatan Christie dan Chico Aura Dwi Wardoyo tidak lagi menjadi bagian dari pelatnas. Pengumuman ini disampaikan oleh Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) pada Kamis (15/5/2025).

Bagi Jonatan, pilihan ini tidaklah mudah. Ia menilai bahwa keluarganya merupakan faktor utama dalam menentukan masa depan kariernya. Bahkan, pria yang sering dipanggil Jojo itu mengakui pernah berpikir untuk sepenuhnya meninggalkan dunia bulu tangkis setelah kegagalan di Olimpiade Paris 2024 yang lalu.

"Kalau boleh cerita sedikit, sebenarnya ini bermula setelah Olimpiade Paris. Saat itu, kami semua sudah berkomitmen, baik saya maupun keluarga. Kami sudah memberikan segalanya untuk persiapan olimpiade, tapi hasilnya ternyata belum memuaskan. Secara pribadi, saya juga merasa kurang puas. Bahkan sempat terlintas di pikiran saya untuk berhenti total dari bulu tangkis," kata Jonatan dalam konferensi pers di Pelatnas PBSI Cipayung.

 

Sebelum memutuskan untuk mundur dari pelatnas PBSI, Jonathan sudah menjadi pegawai negeri di Kemenpora sejak pertengahan tahun 2023.

2. Rincian Gaji PNS

Adapun berikut ini besaran gaji pokok PNS yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Penyesuaian gaji pokok ini didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya: Segini Gaji Jonatan Christie sebagai PNS Kemenpora, Kini Putuskan Mundur dari Pelatnas PBSI

Topik Menarik