4 Fakta Ekonomi Bisa Rugi Rp1.000 Triliun Imbas Judi Online

4 Fakta Ekonomi Bisa Rugi Rp1.000 Triliun Imbas Judi Online

Ekonomi | okezone | Minggu, 18 Mei 2025 - 09:10
share

JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tercatat telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten bermuatan judi online. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengambil langkah tegas dengan memblokir 14.117 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas tersebut.

Menurut Komdigi, potensi kerugian ekonomi akibat maraknya praktik judi online (judol) diperkirakan mencapai Rp1.000 triliun, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berikut fakta-fakta terbaru mengenai judi online yang masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial Indonesia, Minggu (18/5/2025):

1. Kerugian Rp1.000 Triliun 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, kerugian tersebut bisa dialami Indonesia bila praktik ilegal itu tidak diberantas pemerintah.

“Berdasarkan data dari PPATK, apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, maka terdapat potensi kerugian dari praktek ini (judol) yang mencapai sekitar Rp1.000 triliun di akhir tahun 2025," ujar Alexander di Kantor Komdigi.

2. Dampak Judi Online

Praktik judi online telah mengikis produktivitas anak muda, menghancurkan ekonomi keluarga, hingga merusak masa depan generasi muda.

Alex memastikan, pemerintah melalui Komdigi terus melakukan intervensi dengan memblokir situs dan konten judol.

3. Blokir Jutaan Situs Judi Online

Sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, Komdigi telah memblokir 1,3 juta konten yang memuat tayangan judi online.

Dari konten tersebut, 1,2 juta di antaranya berasal dari situs judi online. Sedangkan sisanya iklan judol yang ditayangkan di berbagai platform media sosial (sosmed).

“Periode 20 Oktober 2024 hingga bulan Mei 2025, sudah ada 1,3 juta konten judi online yang ditangani oleh Komdigi,” paparnya.

"Mayoritas berasal dari situs dan IP sebanyak 1,2 juta disusul oleh iklan yang ada di platform-platform media sosial," beber dia. 

 

4. OJK Blokir 14.117 Rekening Judi Online 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas judi online dengan memblokir 14.117 rekening bank per Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 14 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik haram tersebut.

"Selain itu, terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening, sebelumnya adalah sebesar 10.016 rekening," ujar Dian.

Jumlah rekening yang diblokir ini meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 10.016 rekening. Langkah ini merupakan respons cepat OJK terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait rekening-rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa OJK tidak hanya melakukan pemblokiran, tetapi juga menindaklanjuti laporan dari Kemkomdigi dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat.

Selain itu, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau penelusuran mendalam terhadap rekening-rekening yang mencurigakan.

"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," tegasnya.

Topik Menarik